SATPAM BAWA SABU SABU DI RINGKUS POLSEK GEDANGAN

 

Detikkasus.com | Jawa Timur – 16/9/ 2018-, Sungguh memalukan citra security kembali tercoreng,seseorang yang sudah kecanduan Narkoba apapun bisa dihalalkan,tersangka Rahmad Hidayat umur 28 tahun,pekerjaan security harus meringkuk di dalam jeruji besi Polsek Gedangan karena ketahuan membawa barang haram jenis sabu sabu,warga jalan anusanata gang cempaka desa Sawotratap kecamatan Gedangan Sidoarjo.

Kejadian pada hari Rabu tanggal 12/9/18 sekitar pukul 20.30 wib,tempat kejadian perkara penangkapan tersangka di Bundaran jalan perum.Graha tirta Desa Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  Personil Polsek Singaraja Di Gelar Untuk Pengaman Kunjungan Kerja Presiden Republik Indonesia di Singaraja

Karena kedapatan membawa narkotika dan jajaran Polsek Gedangan juga telah mengamankan barang bukti,dan barang tersebut berjumlah 3 poket Narkotika jenis sabu sabu dengan berat masing masing 0,85 gram, 1,10 gram dan 0,86 gram serta berhasil mengamankan sepotong baju safari security, sebuah timbangan elektrik, satu unit sepeda motor yamaha mio.

Kronologis kejadiannya Pada hari Rabu tanggal 12 September 2018 pukul 20.30 Wib ada pelapor melaksanakan lidik mendapatkan info pelaku pengedar Narkotika,seseorang yang bernama Abdul Rokim telah melaporkan ke Polsek Gedangan, dan akhirnya berhasil ditangkap tersangka oleh jajaran Polsek Gedangan,memang benar bahwa ada seorang laki-laki yang akan mengirimkan Narkotika jenis sabu di perum.Graha tirta Desa Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  Pencanangan Program KB-Kes dan Bakti Sosial Donor Darah HUT TNI ke 73 Libatkan 400 Orang Peserta

Selanjutnya team reskrim jajaran Polsek Gedangan mengadakan penyelidikan di perumahan tersebut,dan saat berada di bundaran jalan perum.Graha tirta melakukan penangkapan  terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama Rahmad Hidayat telah membawa sabu sabu,dan saat digeledah oleh team reskrim jajaran Polsek gedangan diketemukan di saku baju security 1 poket narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  ALIYAH MI Kembalikan Formulir Pendaftran Wakil Gubernur di Partai Demokrat

Serta di dalam jok sepeda motor mio yang dikendarainya diketemukan sebuah dompet yg didalamnya terdapat 2 poket Narkotika jenis sabu selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Gedangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Karena melanggar UU pasal 112/113 KUHP tentang jenis narkotika,Kapolsek Gedangan Kompol Heri siswoko melalui konferensi pers nya,pelaku bisa dijerat ancaman hukuman penjara 5-7 tahun.sul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *