Polda Jatim – Polresta Kediri, detikkasus.com – Satnarkoba Polresta Kediri kembali berhasil melakukan ungkap kasus narkoba, 10 Oktober 2017 pukul 14.30. WEC (34) warga Mojoroto Gang IV Kota Kediri ini diringkus di Jl Kawi Gang II Mojoroto Kota Kediri.
Dari tersangka , polisi berhasil mengamankan sedikitnya 2.650 butir pil double L dan satu unit handphone merk Evercoss yang digunakan sebagai alat transaksi.
“Awalnya anggota unit Opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terlapor di jalan Kawi Gang II Barat Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1.000 (seribu ) butir dan kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah kos milik terlapor di Kel Mojoroto Gg VI Kec Mojoroto Kota Kediri ditemukan pil Dobel L sebanyak 1.6400 butir, Selanjutnya tersangka berikut barang bukti nya di bawa ke Polresta Kediri guna proses sidik lebih lanjut,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri, Rabu (11/10).
Masih menurut AKP Siswandi, terlapor diduga melanggar tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau syarat keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun .(Arf)
Sumber : polri.go.id