SatNarkoba Polres Sergai Kembali Tangkap Residivis Kasus Narkotika

Jumat, 6 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sumatera Utara -Suherman Als Ateng,Lk 46 Tahun merupakan residivis narkotika jenis sabu yang pernah ditangkap tahun 2010 dan divonis selama 5,6 tahun dan sebelumnya juga pernah divonis kasus yang sama selama 6,3 tahun.

Suherman als Ateng kembali ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres hari Sabtu tgl 27 Agustus 2019 sekira 03.00 Wib di Desa Melati II Kec.Perbaungan pada saat duduk diwarung.

Tersangka ditangkap setelah masuk DPO Sat Res Narkoba berdasarkan dari 2 LP yaitu LP / 195 / VI / 2019 S.U / RES SERGAI tgl 14 Juni 2019 setelah tertangkapnya seorang tsk bernama WAGITO,Lk 54 Tahun ditangkap oleh personil Sat Res Narkoba pada tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 21.00 Wib di Dusun II Desa Melati II Kec.Perbaungan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 Gr.

Baca Juga:  Pemkab Sergai Gelar seleksi JPT Pratama Sekda

Yang kedua LP/141/ A / VII / SU / RES SERGAI / SEK PERBAUNGAN tgl 13 Juli 2019 setelah tertangkapnya dua orang tsk masing masing bernama MISLI Als LILIK,Lk 43 th dan SUSANTO Als SISU,Lk 44 th ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan tgl 13 Juli 2019 pukul 17.00 Wib di Dusun Nangka Desa Melati II Kec.Perbaungan dengan barang bukti narkotika sabu seberat 2,22 Gr .

Baca Juga:  Warga Alami Keduakaan Dikunjungi Bhabinlamtibmas Desa Sulanyah

Adapun ketiga tsk ini masih dalam proses penyelesaian berkas perkara untuk diteruskan ke JPU dan ke persidangan

Tersangka sendiri adalah target operasi Sat Res Narkoba Polres Sergai yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu di daerah Desa Melati Kecamatan Perbaungan yang sudah bolak balik menjalani hukuman dalam kasus yang sama,ini menunjukkan komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos,SIK.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH didampingi KBO IPTU Defta Sitepu,SH

Baca Juga:  Dinas LH Serdang Bedagai Kecolongan,Pantau Limbah Pakai Drown

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rel)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB