SatNarkoba Polres Sergai Kembali Tangkap Residivis Kasus Narkotika

Detikkasus.com | Sumatera Utara -Suherman Als Ateng,Lk 46 Tahun merupakan residivis narkotika jenis sabu yang pernah ditangkap tahun 2010 dan divonis selama 5,6 tahun dan sebelumnya juga pernah divonis kasus yang sama selama 6,3 tahun.

Suherman als Ateng kembali ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres hari Sabtu tgl 27 Agustus 2019 sekira 03.00 Wib di Desa Melati II Kec.Perbaungan pada saat duduk diwarung.

Tersangka ditangkap setelah masuk DPO Sat Res Narkoba berdasarkan dari 2 LP yaitu LP / 195 / VI / 2019 S.U / RES SERGAI tgl 14 Juni 2019 setelah tertangkapnya seorang tsk bernama WAGITO,Lk 54 Tahun ditangkap oleh personil Sat Res Narkoba pada tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 21.00 Wib di Dusun II Desa Melati II Kec.Perbaungan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 Gr.

Baca Juga:  Ribuan Ikan Mati Mendadak, Diduga Sungai Tercemar Limbah Tapioka PT.STS

Yang kedua LP/141/ A / VII / SU / RES SERGAI / SEK PERBAUNGAN tgl 13 Juli 2019 setelah tertangkapnya dua orang tsk masing masing bernama MISLI Als LILIK,Lk 43 th dan SUSANTO Als SISU,Lk 44 th ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan tgl 13 Juli 2019 pukul 17.00 Wib di Dusun Nangka Desa Melati II Kec.Perbaungan dengan barang bukti narkotika sabu seberat 2,22 Gr .

Baca Juga:  Verifikasi STBM Kecamatan Ambarawa Di Pekon Margodadi Bermanfaat Untuk Masyarakat

Adapun ketiga tsk ini masih dalam proses penyelesaian berkas perkara untuk diteruskan ke JPU dan ke persidangan

Tersangka sendiri adalah target operasi Sat Res Narkoba Polres Sergai yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu di daerah Desa Melati Kecamatan Perbaungan yang sudah bolak balik menjalani hukuman dalam kasus yang sama,ini menunjukkan komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos,SIK.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH didampingi KBO IPTU Defta Sitepu,SH

Baca Juga:  Polres Aceh Utara Gotong-Royong, Dalam Rangka Pembangunan Sat-Polairud Di Kecamatan Lapang.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *