MADIUN I detikkasus.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Madiun Kota mengadakan press realese terkait keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap peredaran narkotika golongan 1 dan peredaran obat keras di lobby Polres Madiun kota, Rabu (24/8/ 2022).
AKBP Suryono SH, SIK MH Kapolresta Madiun mengatakan” Pelaku melakukan pengiriman paket sabu kedalam rutan kelas IIA menggunakan Ketapel dan ini tergolong modus yang unik.Dari barang bukti tersebut pihak kepolisian menguraikan kejadian bahwa pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 wib menangkap tersangka yaitu BB yang melempar sesuatu kedalam lapas klas II Madiun menggunakan ketapel, setelah dilakukan pengembangan dengan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu, jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres Madiun Kota menjelaskan ” Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka atas nama BB laki laki 37 tahun, MM laki laki umur 45 tahun dan A.W laki laki umur 23 tahun, ketiganya merupakan warga kecamatan Pilangkenceng kabupaten Madiun, H.P laki laki 37 tahun dan SW laki laki 35 tahun Narapidana dalam Lapas kelas II Madiun terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan A.K laki laki 25 tahun, D.Y laki laki 36 tahun, I.K laki laki 22 tahun dan A.S laki laki 26 tahun warga kecamatan Manguharjo kota Madiun terkait peredaran obat keras.
Banyak barang bukti yang bisa diamankan seperti narkotika jenis sabu dalam kemasan kantong kantong plastik klip sekira 0,5 ons, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna putih kombinasi merah, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam merk camry dan Harnic, uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar 11.575.000, 1 (satu) tas kresek warna kuning berisi plastik klip kosong sebagai persediaan/wadah narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah ketapel terbuat dari gagang kayu, 2 (dua) buah pipet dari kaca, 1 (satu) buah ponsel merk Oppo type A16 warna hitam, 1 (satu) buah ponsel merk Oppo type A53 warna hitam,1 (satu) unit ponsel merk realme type C11 warna abu abu, 1 (satu) unit ponsel merk Xiomi type nore 4 warna hitam, 1 (satu) unit ponsel merk Redmi type 9A warna hitam yang semuanya terpasang nomor.
Pengembangan pun dilanjutkan hingga menangkap MM juga A.W. selaku penjual dan kurir dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai hasil penjualan. Kemudian diteruskan lagi dengan tersangka yang ada di lapas klas II Madiun hingga menangkap tersangka HP dan SW dengan barang bukti yang tersimpan dilapas berupa narkotika jenis sabu, imbuhnya.
Selain itu juga diterangkan terkait keberhasilan dalam mengungkap peredaran obat obat keras dengan barang bukti obat obatan seperti Trihexyphenidil, Hexymer, Tramadol, Clonazepam, Alprazolam dan obat tanpa kemasan yang dikirim lewat kurir dengan alamat Perum Asabri, Kartoharjo kota Madiun.
Kapolresta melalui AKP Aris Harianto Kasatresnarkoba menjelaskan ” dari kelima tersangka tersebut dikenakan Pasal 132 Jo pasal 124 sub pasal 112 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk keempat tersangka dikenakan pasal 111,196, 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
- Sumber : Humas Polres Kota Madiun.
- Editor : M. Anang Sastro.