Detikkasus.com | Kendari – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang Ke-73 pada tanggal, 1 Juli 2019 mendatang, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kendari telah memberikan tambahan waktu pelayanan bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan, Surat Izin Mengemudi (SIM) antara lain adalah Sim A, dan Sim C.
Kepala Satlantas Polres Kendari AKP. Adri Setyawan mengatakan kegiatan tambahan waktu pelayanan perpanjangan Sim ini yakni menyambut hari Bhayangkara yang ke-73. “Kami satlantas polres kendari telah mengadakan tambahan waktu pelayanan kepada masyarakat yang memperpanjang sim yakni, sim A dan C,” Ungkap Adri usai mengikuti rangkaian kegiatan jalan santai dihalaman SSDC MTQ Kendari. Minggu, (23/6)
“Tambahan waktu pelayanan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang sim ini, itu diluar dari jam dinas yakni mulai pukul, 12:00 sampai dengan pukul 18:00 Wita,” Ujarnya
Untuk diketahui tempat pelayanan perpanjangan sim tersebut yakni kecamatan Abeli, Lalonggasumeeto, Soropia dan Konda. “Dimana titik-titik tersebut tidak dapat dijangkau oleh pelayanan sim keliling satlantas polres kendari,” Jelasnya
Kegiatan bakal dimulai hari senin besok 24 juni, sampai dengan tanggal 30 juni. “Untuk hari pertama bertempat di Cialam tepatnya depan SPBU, setelah itu di Polsek Lalonggasumeeto, kemudian di Polsek Soropia dan Pasar Lapulu,” Papar Adri
“Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang surat-suratnya,perlu diperhatikan dan dipahami persyaratan perpanjangan Sim tersebut yakni, dapat membawa Sim lama yang masa waktunya belum berakhir, kemudian Foto Copy KTP, dan Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.” Tutup mantan Kapolsek Mandonga