Satlantas polres bojonegoro tindak kendaraan yang memakai strobo.

Indonesia, Propinsi jatim, kabupaten Bojonegoro detikkasus.com – Anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro pada Selasa (17/10/2017) sekira pukul 07.30 WIB kemarin, tindak kendaraan mobil pribadi yang melintas di dalam kota Bojonegoro, yang menggunakan lampu isyarat warna biru jenis strobo.

Kanit Turjawali Polres Bojonegoro Ipda Luluk Sulistiono SH menyampaikan bahwa penindakan tersebut berawal saat anggota BM Sat Lantas melaksanakan patroli di titik keramaian masyarakat dan kemudian mendapati mobil pribadi dengan menggunakan lampu isyarat warna biru, yang tentunya melanggar aturan sehingga pengendara tersebut dibentikan petugas.

“Oleh petugas, pengemudi kendaraan tersebut beri tindakan dengan surat tilang dan e-Tilang,” tegas Kanit Turjawali.

Ipda Luluk menambahkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat tidak jarang pengguna lampu strobo seringkali mengemudikan kendaraannya dengan ugal-ugalan di jalan raya dan kurang menghormati pengguna jalan lain.

Baca Juga:  Selalu Patuhi Peraturan Lalu Lintas Pesan Bhabinkamtibmas Desa Penyabangan

“Saat ini sedang merebak di kalangan masyarakat pengguna jalan, baik mobil ataupun motor yang menggunakan lampu isyarat jenis strobo,” imbuhnya.

Bahwa, penggunaan lampu isyarat dan atau sirene pada kendaraan bermotor, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 Ayat (1) dan (2) dijelaskan, Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirene yang terdiri atas warna merah, biru dan kuning.

Pada Ayat (3) dijelaskan bahwa, Lampu isyarat warna merah atau biru dan sirene, berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Sedangkan pada Ayat (4) dijelaskan bahwa, Lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

Baca Juga:  Berikut Nama & Perolehan Medali Peserta Kejurda Karate Inkanas Open I 2018

Untuk penggunaan lampu isyarat dan sirine, dijelaskan pada Ayat (5) yang berbunyi, Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagai berikut, (a). lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; (b). lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan (c). lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Baca Juga:  Cegah Peredaran Narkoba dan Sajam Polisi Giatkan Razia Tempat Hiburan Malam

Sementara, pelanggaran terhadap penggunaan lampu isyarat dan atau sirene pada kendaraan bermotor, diatur dalam Pasal 287 Ayat (4), yang berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *