Indonesia, Propinsi jatim, kabupaten Bojonegoro Detikkasus.com – Dalam razia kendaraan bermotor yanng dilaksanakan pada Sabtu (28/10/2017) mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB pagi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Bojonegoro, anggota jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro lagi-lagi tindak 99 pelanggaran aturan lalu lintas.
Kanit Turjawali Polres Bojonegoro Ipda Luluk Sulistiono selaku penanggung jawab kegiatan mengungkapkan bahwa target razia adalah kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata yang utamanya berpotensi menjadi penyebab laka lantas.
“Razia kali ini kami laksanakan di jalan Ahmad Yani, apabila kami dapati pelanggaran terutama yang berpotensi laka akan langsung akan langsung kami laksanakan penindakan,” ungkap Ipda Luluk.
Ipda Luluk menambahkan, dalam pelaksaan razia tersebut Satlantas telah memberikan tindakan kepada sejumlah 99 kendaraan yang tengah melanggar lalu lintas.
“Barang bukti yang diamankan petugas terdiri atas 91 surat-surat dan 8 unit sepeda motor.” imbuh Ipda Luluk.
Masih menurut keterangan Ipda Luluk, bahwa kegiatan razia dan penindakan semacam ini akan terus dilaksanakan secara kontinyu dan berkala, mengingat seiring bertambah waktu angka kecelakaan semakin meningkat.
“Mari menjadi pengguna jalan yang cerdas dan santun di jalan raya dan mari kita sukseskan tahun keselamatan untuk kemanusiaan 2017-2018.” pesannya.
Terakhir, Ipda Luluk menyampaikan bahwa dalam beberapa hari kedepan, tepatnya mulai tanggal 1 sampai 14 November 2017, akan dimulai Ops Zebra Semeru 2017.
“Diharapkan masyarakat melengkapi kelengkapan kendaraan dan surat-surat sebelum berkendara,” pugkas Ipda Luluk. (her)