Indonesia, Propinsi Jatim, Kabupaten Bojonegoro detikkasus.com – Dalam pelaksanaan tugas pokok bidang Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Bojonegoro pada Rabu (13/09/2017) mulai pukul 14.30 WIB hingga 16.30 WIB sore tadi laksanakan kegiatan patroli hunting sistem di wilayah jalan raya Dander-Bojonegoro. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 107 pelanggar dilakukan penindakan berupa e-Tilang.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Prianggo Malau SIK SH MSi, kepada media ini mengatakan bahwa pelaksanaan patroli dipimpin Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bojonegoro, Ipda Luluk Sulistiono SH, dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan yang berpotensi menjadi pemicu laka lantas, antara lain pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm keselamatan, kendaraan yang tidak dilengkapi kaca spion.
“Sebanyak 107 pengguna jalan yang melakukan pelanggaran ditilang. Sebagai barang bukti pelanggaran telah diamankan 10 sepeda motor dan 97 surat-surat kendaraan,” terang Kasat Lantas.
Kegiatan tersebut akan secara konsisten dilaksanakan sebagai upaya mengurangi dan mencegah terjadinya laka lantas yang akhir-akhir ini kerap terjadi di wilayah Kecamatan Dander. Selain itu kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar banyaknya aduan dari pengguna jalan yang merasa resah dengan banyaknya pengendara motor tanpa helm dan sering ugal-ugalan sehingga membahayakan bagi pengendara lain.
Kasat Lantas juga berpesan kepada warga masyarakat Bojonegoro maupun pengendara kendaraan untuk melengkapi dokumen yang sah sebagai pengendara serta melengkapi atribut kelengkapan kendaraan dan terpenting tetap kenakan helm untuk melindungi kepala saat terjadi benturan. Baik jauh dekat tujuannya wajib mengenakan helm.
“Stop Kecelakaan, Stop Pelanggaran, mari kita sukseskan pencanangan program Tahun Keselamatan Untuk Kemanusiaan di Kabupaten Bojonegoro,” pesan Kasat Lantas. (her)