Satlantas Polres Bojonegoro Imbau Toko Variasi dan Bengkel Motor Tidak Layani Knalpot Brong

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro l Detikkasus.com – Menjelang pergantian tahun, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro melalui Unit Keamanan dan Keselamatan(Kamsel) turun langsung ke sejumlah toko variasi dan bengkel motor mengimbau tidak melayani pemasangan knalpot brong, Jum’at(16/12/2022).

Kegiatan tersebut, dipimpin Kanit Kamsel, IPDA Eko Budi Cahyono beserta anggota Unit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro.

Terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Lantas, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, SIK, MAP mengatakan untuk menjaga Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Satlantas Polres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh toko variasi dan bengkel motor untuk tidak melayani atau menjual knalpot brong.

Baca Juga:  Patroli Sambang Desa Bhabinkamtibmas Ajak Warga Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial

“Hari ini Satlantas Polres Bojonegoro melaksanakan imbuan atau sosialisasi kepada pemilik toko variasi dan bengkel motor untuk tidak melayani atau menjual knalpot brong,” kata Kasat Lantas, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady saat dikonfirmasi awak media ini.

Baca Juga:  Jelang Akhir Tahun Polres Bojonegoro Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Miras

Lanjutnya, imbuan ini dengan tujuan untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman serta ketertiban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Knalpot brong dapat memancing situasi tidak kondusif dan dapat mengganggu atau meresahkan pengguna jalan lainnya. Ini upaya Satlantas Polres Bojonegoro memberikan rasa aman, nyaman menjelang Nataru,” ucapnya.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke Pengasuh Ponpes Al Fatimah

Pihaknya juga menyampaikan juga bahwa pelarangan knalpot tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-

(Andri)

Berita Terkait

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas
Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan
Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Rabu, 6 November 2024 - 20:18 WIB

Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba

Jumat, 1 November 2024 - 18:29 WIB

Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB