Satgas TMMD Sidoarjo Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2013

Jumat, 27 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sidoarjo,- Menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, merupakan salah satu tugas utama dan fungsi TNI. Hal itupun, juga turut dituangkan oleh Pemerintah melalui Perda nomor 10 tahun 2013.

Selain disampaikan oleh Satgas TMMD Sidoarjo. Sosialisasi itupun, juga disuarakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sidoarjo yang diwakili oleh Wurjanto, S. H.

Menurut Wurjanto selaku Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat menjelaskan, terdapat beberapa point penting yang terkandung di dalam Perda tersebut. Selain perlindungan, sekaligus menjaga ketentraman masyarakat, di dalam Perda tersebut juga dituangkan bahwasannya aparatur keamanan setempat, juga diwajibkan untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat, maupun warga yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban di lingkup masyarakat.

Baca Juga:  Kesejukan Wisata Permandian Eremerasa Bantaeng.

“Untuk yustisial, dengan dasar tindakan Perda nomor 10 tahun 2013, dalam pasal 27 ayat 1, sudah terkandung. Bagi siapapun yang melanggar, akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 bulan,” jelas Kabid Tribundalmas Satpol PP Sidoarjo ini. Kamis, 26 April 2018 malam.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Apresiasi Deklarasi Zona Integritas Kantor Pertanahan

Sementara itu, hal senada juga ditambahkan oleh Serma Sutrisno. Dirinya menuturkan, selama berlangsungnya TMMD ke-101 di Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin saat ini, masyarakat diwajibkan untuk ikut berpartisipasi menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah.

Baca Juga:  Ramadhan Berkah Semogah Gus Ipul dan Puti yang Terpilih.

Tak hanya sendirian, tegas Sutrisno, selama menjaga kondusifitas wilayah tersebut, pihaknya bersama aparatur keamanan setempat akan selalu mendampingi masyarakat.

“Kita semua disini (aparat keamanan, red). Akan selalu bersama warga untuk menjaga kondisi (keamanan) itu,” jelasnya.

Autentifikasi

Kapenrem 084/BJ, Mayor Inf Agung Prasetyo Budi, ST

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru