Satgas Siber Pungli Tidak Greget, Ketua Baru Minta Komitmen

Rabu, 15 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran kejaksaan negeri Sekadau beri pemaparan tentang fungsi Satgas Siber Pungli

Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Pelaksanaan analisa dan evaluasi  kinerja satgas siber pungli kabupaten Sekadau dilaksanakan di Aula Napolres Sekadau pada 15/8/2018.Kegiatan ini dihadiri kepala OPD dan kepala Badan,forkopimda dan fihak-fihak tetkait.

Ketua siber pungli Sekadau Kompol O. Umbu Sairo S. Ik yang baru menjabat menggantikan pejabat lama, dalam sambutannya mengatakan”perlu ketegasan diseluruh unsur-umsur yang terkait di Siber Pungli Kabupaten Sekadau, tanpa ketegasan satgas tak bakal progress, jangan ada yang abu-abu”ujarnya.Tanpa ketegasan komitmen tidak ada gunanya, menoton tanpa ada progress kerja,belum kita bicara dari leterbukaan diberbagai lini Siber Pungli, ujarnya. Dikatakan lebih lanjut fungsi dari satuan tugas siber pungli adalah:Fungsi Intelejen, Fungsi Pencegahan,Fungsi Penindakan dan Fungsi Yustisi, dalam hal ini masyarakat juga berperan penting,”kalau ada indikasi pungli di instansi manapun, kita minta segera masyarakat lapor, ujarnya.

Baca Juga:  AMPK Kampar Akan Demo Kantor Bupati Terkait Dugaan Kejahatan Kemanusiaan

Pada kesempatan ini Umbu Sairo mengatakan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan satgas siber pungli di Sekadau perlu penegasan fungsi dari  masing-masing satuan fungsi di siber pungli.Dengan ketegasan semua fungsi akan terbangun suatu system pencegahan dalam pemberantasan pungutan liar, ujar perwira pehobby olahraga Tinju ini. Disela analisa evaluasi kepada sejumlah awak media Kompol Umbu Sairo ketika dikonfirmasi penanganan pelaku pungutan liar yang terkena OTT hingga kini belum ada, pungkasnya.

Baca Juga:  Ketum Ormas OMBB, Desak KPK RI Dan Kejagung RI, Usut Serta Periksa LHP-BPK Aceh Timur T.A 2021.

Perlu di ketahui Siber Pungli kabupaten Sekadau dikukuhkan oleh Bupati Sekadau pada 21/12/2016,   dengan landasan hukum Peraturan Presiden No 87/Th 2016/Tentang Satgas Siber Pungli,   berbagai fungsi siber pungli diisi oleh jajaran forkopimda,namun hingga kini belum ada satupun prestasi dari Siber Pungli Sekadau./jp/dk/.

Baca Juga:  BABINSA KORAMIL 0816 /12 PRAMBON MEMBERIKAN PEMBEKALAN KEPADA SISWA / SISWI PRAMUKA SMKN CERME GRESIK SAAT PENJELAJAHAN PENGENALAN LINGKUNGAN.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB