Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Pelaksanaan analisa dan evaluasi kinerja satgas siber pungli kabupaten Sekadau dilaksanakan di Aula Napolres Sekadau pada 15/8/2018.Kegiatan ini dihadiri kepala OPD dan kepala Badan,forkopimda dan fihak-fihak tetkait.
Ketua siber pungli Sekadau Kompol O. Umbu Sairo S. Ik yang baru menjabat menggantikan pejabat lama, dalam sambutannya mengatakan”perlu ketegasan diseluruh unsur-umsur yang terkait di Siber Pungli Kabupaten Sekadau, tanpa ketegasan satgas tak bakal progress, jangan ada yang abu-abu”ujarnya.Tanpa ketegasan komitmen tidak ada gunanya, menoton tanpa ada progress kerja,belum kita bicara dari leterbukaan diberbagai lini Siber Pungli, ujarnya. Dikatakan lebih lanjut fungsi dari satuan tugas siber pungli adalah:Fungsi Intelejen, Fungsi Pencegahan,Fungsi Penindakan dan Fungsi Yustisi, dalam hal ini masyarakat juga berperan penting,”kalau ada indikasi pungli di instansi manapun, kita minta segera masyarakat lapor, ujarnya.
Pada kesempatan ini Umbu Sairo mengatakan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan satgas siber pungli di Sekadau perlu penegasan fungsi dari masing-masing satuan fungsi di siber pungli.Dengan ketegasan semua fungsi akan terbangun suatu system pencegahan dalam pemberantasan pungutan liar, ujar perwira pehobby olahraga Tinju ini. Disela analisa evaluasi kepada sejumlah awak media Kompol Umbu Sairo ketika dikonfirmasi penanganan pelaku pungutan liar yang terkena OTT hingga kini belum ada, pungkasnya.
Perlu di ketahui Siber Pungli kabupaten Sekadau dikukuhkan oleh Bupati Sekadau pada 21/12/2016, dengan landasan hukum Peraturan Presiden No 87/Th 2016/Tentang Satgas Siber Pungli, berbagai fungsi siber pungli diisi oleh jajaran forkopimda,namun hingga kini belum ada satupun prestasi dari Siber Pungli Sekadau./jp/dk/.