Pontianak I Detikkasus.com – Satgas II Preventif Ops Bina Karuna Kapuas 2022 Polresta Pontianak melaksanakan giat Himbauan dan Sosialisasi Karhutla. Sabtu (27/08/22).
Dalam kegiatan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla dipimpin oleh Kanit Binkamsa Sat Binmas Polresta Pontianak IPTU Zulkifli, dengan melibatkan 9 personil yang terlibat dalam Satgas II preventif Ops Bina Karuna menyambangi warga dilokasi kebun warga dan Lokakarya Mini di Puskesmas Pembantu Jalan Dharma Putra Dalam Kel. Siantan Tengah Kec.Pontianak Utara Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra R. S. ik melalui Kanit Binkamsa IPTU Zulkifli menyampaika, Himbauan kepada masyarakat Petani di kebon sayur Jalan Dharma Putra Dalam Pontianak Utara sebagai upaya untuk menjaga kelestarian alam serta mencegah budaya masyarakat untuk berkebun atau berladang dengan cara dibakar.
Menyampaikan sanksi hukum untuk pelaku yang melakukan pembakaran lahan atau perkebunan sesuai dengan UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp.5 miliar.
Diharapkan kepada Masyarakat dapat memahami dan mengerti dengan himbauan yang telah disampaikan dari pihak Polri dan masyarakat bisa meneruskan atau mengimformasikan himbauan Karhutla tersebut kepada keluarga, saudara, tetangga maupun orang lain. Tutupnya. (Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polresta Pontianak Polda Kalbar