Satgas Covid Tanggamus Kembali Gelar Operasi Yustisi di Rest Area Pugung

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus. Detikkasus.com – Operasi Yustisi di Rest Area Pugung, Satgas Covid Tanggamus Tindak 74 Pelanggar

Pugung – Satuan Gugus Tugas Covid-19 Tanggamus menggelar Operasi Yustisi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Simpang Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menindak masyarakat dan pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), Selasa (2/3/21).

Operasi dipimpin Kasubag Bin Ops Polres Tanggamus AKP I Ketut Gister diikuti oleh 36 personel gabungan lainnya yang terdiri dari anggota TNI, Pol PP Tanggamus, Dishub, Dinkes Tanggamus serta aparatur Kecamatan Pugung selain itu hadir Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi S.H. MH dan beberapa personel Polsek Pugung.

Baca Juga:  Paket Sembako Sebanyak 70.000 Paket dan 2.500 Ton Beras Siap Didistribusikan ke Seluruh Indonesia

“Dalam operasi yustisi ini petugas menyasar pengendara dan pengguna jalan yang tidak memakai masker, dan pelanggar dikenakan sanksi berupa tindakan pushup ataupun mengisi surat pernyataan dan saknsi lisan,” kata AKP Ketut Gister mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Menurut AKP Ketut, hasil yang didapat selama operasi berlangsung terdata 74 pelanggar prokes dan masing-masing pelanggar diberikan sanksi yang berbeda.

Baca Juga:  Tempo Lima Jam, Tim Gabungan Polres Tanggamus Ungkap 2 Kasus Curas dengan 4 Tersangka

“Ke 74 pelanggar tersebut diberikan penindakan berupa surat pernyataan tertulis sebanyak 22 orang, teguran lisan 30 orang dan teguran fisik 22 orang masing-masing dari pelanggar tersebut tidak menggunakan masker,” terangnya.

Lanjutnya, aparat gabungan juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan personel membagikan masker kepada pelanggar prokes yang tidak memakai masker

Baca Juga:  Wakapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2021

“Selain itu juga anggota melaksanakan sosialisasi sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujarnya.

AKP Ketut menegaskan, melalui operasi yustisi ini tentunya bisa mengedukasi pengguna jalan khususnya masyarakat Tanggamus agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat berkativitas diluar rumah agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

“Semoga Covid-19 segera berakhir dan kita semua dapat beraktifitas seperti sediaka kala,” pungkasnya. (*Ridho)

Berita Terkait

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas
Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan
Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat
Polresta Cirebon gelar Apel Siaga dan Penyekatan Jalur Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Kasus Curi Emas dengan Modus Hipnotis Mengaku Petugas Dinas Kesehatan berhasil Diungkap Polresta Cirebon
Polresta Cirebon gelar Jumat Curhat di Masjid Al Mu’awanah Sedong
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:43 WIB

Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:04 WIB

Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB