Detikkasus.com | Artikel
Eka Ayu Ningsih
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan , Universitas Muhammadiyah Malang
Mudik Lebaran merupakan salah satu ritual tahunan yang wajib dilakukan oleh masyarakat Indonesia jika akan menjelang Idul Fitri maupun Idul Adha. Akan tetapi semenjak adanya pandemi Covid-19, secara resmi pemerintahan telah melarang masyarakat mudik pada Idul Fitri . Adanya larangan mudik ini sejak tahun 2020 akan tetapi di tahun 2021 ini akan diberlakukan lagi mengingat angka penyebaran virus corona di Indonesia belum mengalami penurunan. Pada Idul Fitri 2021 pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik selama 6 mei hingga 17 mei 2021.
Pelarangan mudik didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Permenhub No. PM 25 Tahun 2020). Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 24 April 2020. Pelarangan mudik dilakukan agar untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Akan tetapi sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan sisal berskala besar (PSBB) di sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia. Larangan mudik sendiri merupakan penguatan atas kebijakan PSBB di sejumlah daerah.
Selain itu , SE Nomor 13 Tahu 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya IdulFitri dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idulfitri tersebut telah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistic dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti beerja/pekerjaan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang .
Sementara itu, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/Negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Bagi pemudik yang tetap nekat untuk melakukan perjalanan mudik bagi yang menggunaan mobil atau pun motor akan diminta ‘putar balik” atau tidak diizinkan melanjutkan perjalanan. Selain itu sanksi putar balik, sanksi lainnya akan diberikan pemerintah, terasuk menvabut izin berkendarannya.
Untuk memastikan supaya tidak ada masyarakat yang lolos mudik pada tahun ini, Kemenhub akan melakukan pemeriksaan dan penjagaan di 333 lokasi bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Pemeriksaan dilakukan misalnya di aksen utama keluar masuknya kendaraan melalui jalan told an jaan non-tol. Terminal angkutan penumpang , dan pelabuhan sungai, danau, serta penyeberangan.
Selain itu jenis kendaraan yang diperbolehkan melakukan lalu lintas saat larangan mudik berlaku hanya kedaraan pimpina lembaga tinggi Negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, serta kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerjaan migran Indonesia.
Sementara itu jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di angkutan penyebrangan adalah kendaraan pengangkut logistic dan obat-obatan, kendaraan pegangkut petugas operasional pemerintahan serta petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, serta mobil jenazah.