Satgas Anti Judi Pilkades Satgas Anti Judi Polres Bojonegoro Tangkap 3 Tersangka Judi Pilkades

Kamis, 27 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bojonegoro – Polres Bojonegoro gelar Konferensi Pers, dengan menampilkan 3 (tiga) tersangka yang tertangkap oleh Satgas Anti Judi yang dibentuk oleh Polres Bojonegoro tersebut. Kegiatan, dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, di halaman Mapolres yang berada di Jalan MH Thamrin 46, Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (27/6/2019).

Konferensi Pers yang diikuti oleh puluhan awak media itu, terkait tertangkap pelaku taruhan di ajang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang II yang diikuti 154 desa yang tersebar di 27 wilayah Kecamatan yang berada di Kabupaten Bojonegoro itu.

Baca Juga:  Misa Pagi di Gereja Agung Paroki St. Petrus Paulus, Polisi Perketat Pengamanan

Dalam Konferensi Pers itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan, tiga tersangka yang terbukti melakukan taruhan dengan obyek pilkades dengan TKP di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno dan TKP di Hargomulyo dengan pelaksanaan Pilkades di Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan.

Adapun ketiga tersangka diantaranya adalah JM (65) warga Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlangu, Kabupaten Mojokerto, dan SN (50), adalah seorang wanita, asal Desa Kepuh, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, yang diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp. 7 juta, 2 buah Hanphone dan juga satu lembar rekapan, yang diamankan dari TKP Pilkades Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno.

Baca Juga:  Anggota Satpam Bagikan Bunga Mawar Kepada Masyarakat.

Lanjut Ary Fadli, juga berhasil diamankan PS (54) warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan yang melakukan taruhan judi dengan obyek Pilkades Kedewan yang bertetangga dengan tempat tinggal pelaku. Dalam penangkapan tersebut, berhasil disita barang bukti berupa uang Rp. 18 juta, satu lembar rekapan dan juga satu buah Handphone (HP).

“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa kegiatan pilkades di Desa Sumuragung itu dipakai ajang taruhan atau judi pilkades. Sehingga Satgas anti judi pilkades bentukan Polres Bojonegoro itu melakuakan penyelidikan. Setelah diketahui kebenaranya, mereka langsung diamankan beserta barang buktinya,” tegas Ary Fadli, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga:  Sebagai Wujud Kedekatan Dengan Warga Dengan Ajak Warga Ngobrol Kamtibmas

Uang yang dibawa tersangka ini adalah jaminan taruhan yang dibawa dan akan diberikan ketika kepada pemenang yang ikut taruhan selesai dilakukan penghitungan.

Ketiga tersangka telah digelandang ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Oleh penyidik, tiga tersangka tersebut, dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Imm/Red).

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru