Detikkasus.com | Bojonegoro – Polres Bojonegoro gelar Konferensi Pers, dengan menampilkan 3 (tiga) tersangka yang tertangkap oleh Satgas Anti Judi yang dibentuk oleh Polres Bojonegoro tersebut. Kegiatan, dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, di halaman Mapolres yang berada di Jalan MH Thamrin 46, Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (27/6/2019).
Konferensi Pers yang diikuti oleh puluhan awak media itu, terkait tertangkap pelaku taruhan di ajang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang II yang diikuti 154 desa yang tersebar di 27 wilayah Kecamatan yang berada di Kabupaten Bojonegoro itu.
Dalam Konferensi Pers itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan, tiga tersangka yang terbukti melakukan taruhan dengan obyek pilkades dengan TKP di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno dan TKP di Hargomulyo dengan pelaksanaan Pilkades di Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan.
Adapun ketiga tersangka diantaranya adalah JM (65) warga Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlangu, Kabupaten Mojokerto, dan SN (50), adalah seorang wanita, asal Desa Kepuh, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, yang diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp. 7 juta, 2 buah Hanphone dan juga satu lembar rekapan, yang diamankan dari TKP Pilkades Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno.
Lanjut Ary Fadli, juga berhasil diamankan PS (54) warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan yang melakukan taruhan judi dengan obyek Pilkades Kedewan yang bertetangga dengan tempat tinggal pelaku. Dalam penangkapan tersebut, berhasil disita barang bukti berupa uang Rp. 18 juta, satu lembar rekapan dan juga satu buah Handphone (HP).
“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa kegiatan pilkades di Desa Sumuragung itu dipakai ajang taruhan atau judi pilkades. Sehingga Satgas anti judi pilkades bentukan Polres Bojonegoro itu melakuakan penyelidikan. Setelah diketahui kebenaranya, mereka langsung diamankan beserta barang buktinya,” tegas Ary Fadli, Kamis (27/6/2019).
Uang yang dibawa tersangka ini adalah jaminan taruhan yang dibawa dan akan diberikan ketika kepada pemenang yang ikut taruhan selesai dilakukan penghitungan.
Ketiga tersangka telah digelandang ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Oleh penyidik, tiga tersangka tersebut, dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Imm/Red).