Satbinmas Polres Singkawang Sosialisasikan Sanksi Hukum Saber Pungli kepada Dewan Guru

Singkawang I Detikkasus.com – Personel Satbinmas polres Singkawang terus menggencarkan sosialisasi terkait sapu bersih pungutan liar (saber pungli) kepada masyarakat dan kali ini menyasar dewan guru.

Bertempat di Sekolah Dasar Negeri 3 Jl. Haji Thalib Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, Selasa tanggal (27/09/2022).

Baca Juga:  Kegiatan Polisi Sahabat Anak, Polres Singkawang Bawa Anak-anak Wisata Edukasi dan Wisata Religi

Kegiatan ini dilakukan, untuk menghindari adanya pungli-pungli yang terjadi di wilayah Kota Singkawang termasuk di Dinas Pemerintahan, Instansi Swasta, maupun di lingkungan Sekolah. tutur Kasat binmas.

Kasat binmas mengingatkan kepada semua dewan guru untuk tidak melakukan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada.

Baca Juga:  Pastikan Tak Ada Pungli, UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon Datangi Sejumlah Pusat Keramaian Warga

SANKSI BAGI PELAKU-PELAKU PUNGLI:
1. PEMBERI SUAP, Pidana 5 Tahun, Denda 15 Juta (Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980)
2. PENERIMA SUAP, Pidana 3 Tahun, Denda 15 Juta (Pasal 3 uu No.11 1980 ) Dia berharap sosialisasi bertujuan untuk dapat memberikan wawasan kita bersama agar tidak menjadi pelaku maupun korban.tutup kasat binmas.

Baca Juga:  Keluhan Masyarakat Disampaikan Jumat Curhat Polsek Singkawang Barat

Diharapkan kepada seluruh element masyarakat semua berperan aktif untuk memberantas pungli apabila melihat, dan menemukan segera lapor kepada kami.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Singkawang Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *