Singkawang I Detikkasus.com – Personel Satbinmas polres Singkawang terus menggencarkan sosialisasi terkait sapu bersih pungutan liar (saber pungli) kepada masyarakat dan kali ini menyasar dewan guru.
Bertempat di Sekolah Dasar Negeri 3 Jl. Haji Thalib Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, Selasa tanggal (27/09/2022).
Kegiatan ini dilakukan, untuk menghindari adanya pungli-pungli yang terjadi di wilayah Kota Singkawang termasuk di Dinas Pemerintahan, Instansi Swasta, maupun di lingkungan Sekolah. tutur Kasat binmas.
Kasat binmas mengingatkan kepada semua dewan guru untuk tidak melakukan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada.
SANKSI BAGI PELAKU-PELAKU PUNGLI:
1. PEMBERI SUAP, Pidana 5 Tahun, Denda 15 Juta (Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980)
2. PENERIMA SUAP, Pidana 3 Tahun, Denda 15 Juta (Pasal 3 uu No.11 1980 ) Dia berharap sosialisasi bertujuan untuk dapat memberikan wawasan kita bersama agar tidak menjadi pelaku maupun korban.tutup kasat binmas.
Diharapkan kepada seluruh element masyarakat semua berperan aktif untuk memberantas pungli apabila melihat, dan menemukan segera lapor kepada kami.
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polres Singkawang Polda Kalbar