Detikkasus.com | Jakarta – Perang terhadap Pungutan Liar (Pungli) belum berakhir. Hingga kini masih banyak uang negara yang diselewengkan. Salah satu tugas Korps Bhayangkara adalah melakukan pencegahan.
Untuk itu, Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) wilayah hukum Jakarta Barat menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Kegiatan ini digelar di Ruang Suku Dinas Lingkungan Hidup Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, Kamis (03/05/18).
Tampil sebagai pembawa materi dalam acara sosialisasi ini antaranya Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Edy Mulyanto, Inspektorat Pembantu Kota Danken, Kasubnit Tipikor Polres Metro Jakarta Barat IPTU Dimas Saragih, Kasat Binmas AKBP Lilik Hariati dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dalam materi yang disampaikan Kasat Binmas AKBP Lilik Hariati disebutkan, tentang mekanisme penegakkan dan penindakkan hukum terhadap pelaku pungutan liar sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangan.
Aturannya jelas termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor Perpres/87 Tahun 2016, tentang Satgas Pungli. Warga masyarakat yang mendapati adanya praktek pungli dapat segera melaporkan ke UPP, kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim terpadu dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pemda dan Pengadilan.
“Di lingkungan, peran Ketua RT maupun RW harus lebih efisien untuk menjaga wilayahnya jangan sampai melakukan persekusi,” Ujar Lilik.
Dalam hal sama pun dikatakan Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Edy Mulyanto MSi, ia mengatakan, salah satu kerja Dinas Lingkungan Hidup adalah mengenai masalah kebersihan. Tidak sedikit anggota PNS khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup yang bermasalah akibat pungli. Untuk itu, ia menyarankan kepada petugas RT/RW untuk menangani langsung masalah kebersihan.
“Setoran keamanan dan kebersihan sudah di kordinir oleh RT maupun RW.” Jelasnya
Sementara, Kasubnit Tipikor Polres Metro Jakarta Barat IPTU Dimas Saragih SH menerangkan, salah satu dugaan adanya praktek pungli masih maraknya bangunan yang bermasalah namun terlihat dibiarkan oleh pejabat terkait. Bahkan ada pula pembongkaran terhadap bangunan bermasalah yang seharusnya sudah dibongkar akan tetapi bangunan itu masih tetap dikerjakan (dilanjutkan).
“Dugaan adanya pungli terlihat tentang pembongkaran yang seharusnya dilaksanakan tahun 2017 namun belum dibongkar tahun 2018.” Jelas Dimas Saragih.
Hal yang sama pun dilontarkan Inspektorat Pembantu Kota Danken. Ia memaparkan, dua minggu lalu inspektorat menangani pungli di kalangan PNS. Maka dari itu, jika terjadi pungli jangan dibiarkan.
“Setiap pegawai Sudin, apabila melakukan pungli pasti ada sanksinya dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” Paparnya.
Penulis : Heri/Ashari