Sat Resnarkoba Polres Natuna Meringkus 2 Orang Pemakai Narkotika yang sedang Asik Nyabu.

Mabes Polri – Polda Kepri – Polres Natuna, detikkasus.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Natuna berhasil meringkus dua orang pemakai Narkotika jenis sabu-sabu dari sebuah rumah di Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kedua orang tersangka yakni YH (36) oknum PNS Sekwan DPRD Natuna dan RA (24) pekerjaan Swasta,Keduanya tinggal di Daerah Batu Hitam Ranai Kecamatan Bunguran timur.Senin,(11/09/2017)

Penangkapan Kedua orang Tersangka ini merupakan dalam rangka Operasi Antik seligi 2017 di wilayah Kabupaten Natuna.

Baca Juga:  Personil Polsek Sawan kembali Melaksanakan Rahazia Kendaraan Bermotor di Tindak Dengan Tilang Bagi Pelanggar Lalu lintas

Dari hasil penangkapan diamankan Satu paket kecil Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening, uang tunai Rp 570 ribu,dua buah handphone merk Nokia,Satu buah dompet warna putih yang berisikan kaca bening merk cambo,satu buah sumbu kompor,satu buah pipet besar warna putih dan 2 Botol alat untuk menghisap sabu yang sudah dirakit oleh tsk..

Kapolres Natuna, AKBP Charles Sinaga,SIK,MH Menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan pada hari Senin 11 September 2017 sekitar pukul 20.00 WIB

Baca Juga:  Patroli Sabhara Sambangi Obyek Wisata Pantai Kerobokan cegah Gangguan Kamtibnas

“Pada hari itu sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat soal penggunaan narkoba di depan sebuah rumah di Bandarsyah,lalu anggota melakukan pendalaman dan pengintaian,” ujar Charles, Selasa (12/9/2017).

Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba lalu menuju tempat dan melakukan penyelidikan. Kemudian anggota Satresnarkoba menemukan orang yang sesuai dengan cirri-ciri yang diberikan oleh masyarakat tersebut didalam rumah dan melakukan penggeledahan terhadap orang dan rumah tersebut serta disaksikan oleh Marjoni Ketua RT setempat.

Baca Juga:  Wakik Komandan Resimen Kavaleri 2 Mar Pimpin Apel Organik

Lalu menemukan didalam kamar diatas dinding kamar satu bungkus plastik bening. Kemudian diperintahkan kepada tersangka untuk mengambilnya dan membukanya. Ternyata berisikan narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan introgasi oleh Satresnarkoba, bahwa narkotika jenis sabu milik mereka berdua dibeli dari saudara Julianto (DPO) yang merupakan Daftar Pencarian Orang untuk Kasus Narkoba Oleh Satresnarkoba Polres Natuna.

.”Saat ini kedua Tsk tersebut sudah kita amankan beserta barang buktinya ke kantor guna penyelidikan lebih lanjut” Tutup Charles. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *