Mabes Polri – Polda Jambi, detikkasus.com – Rabu (11/10) sekira pukul 03.00 wib Sat Resnarkoba Polres Batanghari berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) orang tersangka an. Inisial PP (38 thn) warga Rt.07 Rw.04 Desa Terusan Kecamatan Maro sebo ilir Kabupaten Batang Hari.
Tempat kejadian perkara di Rt.07 Rw.04 Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batang hari dengan barang bukti berupa :
– 9 (sembilan) paket kecil bubuk kristal di duga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu, paket Rp.100.000
– 2 (dua) paket kecil bubuk kristal diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, paket Rp. 200.000,-
– 1 (satu) paket kecil bubuk kristal di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, paket Rp. 300.000,-
– 5 (lima) paket kecil bubuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, paket Rp.400.000,-
– 8 (delapan) paket kecil bubuk Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu , paket Rp.150.000,-
– Berat keseluruhan seberat 1,56Gr (Brutto) atau 1,5 Ji
– 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung.warna Hitam
– 1 (satu) Unit timbagan digital Merek HWH POCKET SCALE warna hitam
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut personil Satresnarkoba Polres Batanghari melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Batanghari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (LIA).