Sat Resnarkoba Polres Batanghari berhasil Ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu, 1 Pelaku di Gelendeng.

Kamis, 12 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri – Polda Jambi, detikkasus.com – Rabu (11/10) sekira pukul 03.00 wib Sat Resnarkoba Polres Batanghari berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) orang tersangka an. Inisial PP (38 thn) warga Rt.07 Rw.04 Desa Terusan Kecamatan Maro sebo ilir Kabupaten Batang Hari.

Tempat kejadian perkara di Rt.07 Rw.04 Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batang hari dengan barang bukti berupa :
– 9 (sembilan) paket kecil bubuk kristal di duga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu, paket Rp.100.000
– 2 (dua) paket kecil bubuk kristal diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, paket Rp. 200.000,-
– 1 (satu) paket kecil bubuk kristal di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, paket Rp. 300.000,-
– 5 (lima) paket kecil bubuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, paket Rp.400.000,-
– 8 (delapan) paket kecil bubuk Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu , paket Rp.150.000,-
– Berat keseluruhan seberat 1,56Gr (Brutto) atau 1,5 Ji
– 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung.warna Hitam
– 1 (satu) Unit timbagan digital Merek HWH POCKET SCALE warna hitam

Baca Juga:  Kecewa Kepada DLH LSM Laporkan PT MSP Di Kementerian

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut personil Satresnarkoba Polres Batanghari melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Batanghari.

Baca Juga:  Kodrat Kembali Berulah Terkesan Berpihak Kepada Salah Satu Calon Bupati

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (LIA).

Baca Juga:  Tekan Angka Langgar dan Lakalantas, Polsek Busungbiu Gelar Razia Kendaraan Dekat Perbatasan Wilayah

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru