Sat Reskrim PPA Polres Jombang Amankan Pelaku Pencabulan

Sabtu, 6 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | KABUPATEN JOMBANG – Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang pada hari Jum’at (05/07/2019) sekira jam 14.00 wib telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap perempuan yang belum dewasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 KUHP.

Kejadian Minggu (26/5/2019) yang lalu sekira pukul 20.00 Wib di rumah tersangka Dusun kandangan RT. 02 RW. 1 Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang

Kemudian dilaporkan oleh RUSDIANTO, umur 48 th, pekerjaan pedagang, alamat dusun. kandangan RT. 02 RW. 1 desa Kepuhkembeng kecamatan peterongan kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Jombang Sosialisasikan Perbup Pengelolaan Dana Desa, ADD, Dan PDRD 2021

ANIK ABI DATUR RAMADHANI, umur 20 tahun, pekerjaan mahasiswa, asal Dusun kandangan RT. 02 RW. 01 Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, sebagai korban pencabulan.

MOHAMMAD AMRI, umur 32 th, pekerjaan swasta, alamat Dsn. Kandangan RT. 02 RW. 1 Desa Kepuhkembeng kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. sebagai tersangka.

Baca Juga:  Bupati Jombang Membuka Talkshow Dalam Rangka Gaung Sakala Bhumi Majapahit Tahun 2020

Tersangka memberikan janji akan menikahi korban jika mau melakukan perbuatan cabul yakni berhubungan suami istri.

Kejadian berawal dari korban memberi les privat kepada adik tersangka di rumahnya tersangka, kemudian korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi oleh Tersangka agar korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengannya, atas kejadian tersebut korban hamil dan tersangka tidak mau bertanggung jawab, kemudian kedua orang tua korban melaporkan tersangka ke Pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Kepala Desa Turipinggir Lantik Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan

Tersangka dijerat Pasal yang 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi menyita Barang Bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian persetubuhan/pencabulan serta 2 buah Hp milik tersangka dan korban.

Polisi rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna melengkapi mindik, Melakukan penyitaan BB. (BUDIONO/PRIA SAKTI).

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB