Propinsi Sumatera Barat – Kabupaten Tanah Datar, Detikkasus.com – Anggota Sat Reskrim Polres Tanah Datar amankan seorang tersangka pelaku cabul terhadap anak dibawah umur dengan inisial “CS” (41) alamat jorong batur nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan. Tersangka CS di tangkap atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/45/K/VII/2017/SPKT Tanggal 24 Juli 2017. Dan dilakukan penangkapan pada hari Selasa ( 25/17) dikediamannya dengan tidsk ada perlawanan.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.SH melalui paur humas Iptu KL.Toruan membenarkan penangkapan terhadap tsk inisial CS di jorong Batur nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan. Pelaku sudah melakukan perbuatan sebanyak 2 kali. Pertama dilakukan dirumah tersangka pada tanggal 16 juli 2017 pada jam 13.00 wib dan yang kedua kali hari kamis tgl 20 juli 2017 pada jam 16.00wib kedua kejadian masih dirumah tersangka jorong batur.
Tersangka CS dijerat dengan Undang-undang No.35 Thn 2014 pasal 81 jo 82 tentang perlindungan anak, sebagaiman perubahan dari UU No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak jo UU No.17 Thn 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Thn 2016 tentang perubahan UU ke dua atas UU No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 287 ayat (1) jo 290 ke 2e KUH Pidana dengan ancaman minimal 5 tahun. (Meriyanto).