POLRES SUMEDANG, Detikkasus.com – Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet, S.I.P. , M.H, menegaskan, bahwa benar pelaku yang berinisial Y.H adalah, Target Operasi (TO) Ops Jaran 2021, Selasa (23/2/2021).
Pelaku mengambil motor korban, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX 135 tahun 2010, warna hitam Nopol E 4335 WG yang sedang diparkir dan dalam keadaan terkunci stang, di Halaman Masjid Al-Iklas, Dusun Kasongambang, RT 01 RW 06, Desa Linggajaya, Kecamatan Situ, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, yang terjadi pada tanggal 28 November 2016
“Tadi malam pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat, Dusun Seke Gawir, RT 03 RW 02, Kelurahan Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, dan sekarang ini diamankan di Polres Sumedang untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim. (Rinrin/Novi)