Sat Reskrim Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pemilik BBM Ilegal

Sekadau I Detikkasus.com – Setelah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), KV (29) akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Sekadau Kalbar atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Setelah melalui proses penyelidikan, lelaki asal Pontianak tersebut berhasil diamankan pada Rabu (5/102022) sekitar pukul 18.30 WIB di salah satu warung kopi di Jl. Putri Candramidi kawasan Pontianak Selatan.

Baca Juga:  Polres Sekadau Amankan Rangkaian HUT SMPN 1 Sekadau Hilir ke-63

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan BBM jenis solar pada bulan September 2022.

Tepatnya pada 1 September 2022, Sat Reskrim Polres Sekadau menahan U (42), sopir yang membawa mobil tangki bermuatan solar dari Pontianak menuju Kabupaten Sintang tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Baca Juga:  Kabag Ops dan Kasat Lantas Polres Sekadau Jadi Pembina Upacara Sekolah, Ini Pesannya

“Dari pengembangan kasus ini, diperoleh keterangan bahwa KV merupakan pemilik solar tersebut,” kata Kasat Reskrim, Sabtu 8 Oktober 2022.

Setelah dicari dan dilacak keberadaannya, KV akhirnya diketahui berada di warung kopi. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sekadau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Kasat Lantas Polres Sekadau Pimpin Latihan Public Speaking dan Public Relation

“Penangkapan terhadap KV sekaligus menjawab tuntutan agar kasus ini ditangani secara tuntas. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Sekadau Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *