Kapuas Hulu I Detikkasus.com – Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran gudang di Kecamatan Bunut Hulu Kab.Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Sabtu (25/2/2023) siang.
Kegiatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran gudang tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, S.H., M.A.P.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut merupakan satu unit bangunan atau gudang yang dijadikan tempat penyimpanan Alat-alat Pertanian / Perkebunan dan suku cadang mobil Dump Truck milik sdr. Mahput Tamami Bin Tukimin (Pak De) bin yang di sewakan kepada sdr. Helmi Bin Salim yang beralamatkan di Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu,” kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim AKP Joni yang memimpin olah TKP kebakaran tersebut.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Joni, bahwa kebakaran bangunan atau gudang tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib dan hari ini (Sabtu, 25 Februari 2023 pukul 11.30 wib) akan dilaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran tersebut difokuskan pada Mesin Robin yang di duga sumber mulanya api.
“Bangunan atau gudang yang ukuran panjang bangunan sekitar 9 meter dan lebar sekitar 21 meter, bangunan tersebut telah berdiri ± 4 (Empat) tahun dengan dialiri listrik 450 kWh dengan kapasitas pemakaian yang terdiri dari 2 (dua) buah Bohlam dan 1 (satu) unit mesin penyedot air. Bangunan atau gudang tersebut terbuat dari bahan, yaitu Rangka Bangunan dari bahan Kayu, Tiang Bangunan dari bahan Kayu, Dinding Bangunan dari Seng dan Lantai Bangunan dari Tanah serta Atap Bangunan dari Seng,” AKP Joni.
Selanjutnya, AKP Joni, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelum menghidupkan mesin Robin saksi mengisi mesin Robin dengan minyak pertalite pada saat mesin Robin akan dihidupkan terlihat percikan api yang keluar dari busi mesin Robin dan kemudian menyambar tetesan minyak pada tanki mesin Robin kemudian api menyambar lagi ke dirigen 20 liter yang berisi sisa pertalite.
“Rencana Tindak Lanjut yang akan dilakukan, yaitu Melengkapi Administrasi dan berkoordinasi dengan pembina Fungsi yaitu Ditreskrimum Polda Kalbar,” ujar AKP Joni.
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polres Kapuas Hulu