Kapuas Hulu I Detikkasus.com – Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar berhasil mengungkapkan kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor), di wilayah Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
“Pelaku beranisial bernama ALF, yang merupakan warga Kecamatan Putussibau Selatan berhasil ditangkap di Terminal Angkutan Umum Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., Selasa (14/3/2023).
AKP Joni menyampaikan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 di Desa Nanga Tepuai Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Adapun Barang Bukti yang diamankan, berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha RX King, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda CBR serta 3 (tiga) unit HP merk OPPO A16, Merk REALME dan Merk NOKIA,” terang AKP Joni.
Ditambahkan, AKP Joni bahwa saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata AKP Joni.
Ditempat terpisah, Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Iptu Jaspian menyampaikan bahwa penangkapan pelaku atau tersangka pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tersebut oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P.
Selanjutnya, Iptu Jaspian menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu agar lebih berhati-hati dalam memarkir dan meletakkan kendaraannya untuk mengantisipasi terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
“Agar pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir sepeda motor sembarangan dan saat memarkirkan kendaraannya agar memberikan kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya serta jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel, agar tidak menimbulkan niat adanya tindak pidana Curanmor,” himbau Iptu Jaspian.
Terakhir Iptu Jaspian menyampaikan apabila ada hal-hal yang mencurigakan agar segera menghubungi pihak Kepolisian atau Bhabinkamtibmas supaya dapat ditangani dengan cepat.
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polres Kapuas Hulu