Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Unit 4 (PPA) dan unit 1 ( Pidum ) dipimpin langsung oleh Kanit 4 Sat Reskrim Polres Buleleng IPTU Nengah Wiratningsih, S.H., dan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Buleleng IPDA I Made Purwantara STK, bersama 9 personil lainnya melaksanakan kegiatan pengecekan dan sweeping di tempat hiburan maupun penginapan.
Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan pengecekan dan sweeping tersebut untuk mengantisipasi pekerja maupun sebagai pengunjung anak di bawah umur, meminimalisir adanya prostitusi, dan ijin tanpa SIUP MB,
Dalam pelaksaan team menyasar 5 Cafe diantaranya Cafe Rembulan di desa Bungkulan, Kec.Sawan, Kab. Buleleng, Cafe Mr.Big, Cafe Sahara, Cafe Jambrud, dan Cafe Ana di Kel. Penarukan, Kec dan Kab. Buleleng.
Adapun hasil yang di dapat dalam pelaksanaan tersebut diantaranya Cafe Rembulan untuk surat ijin keramaian mati dan tidak memiliki SIUPMB, Cafe Mr.Big untuk surat ijin keramaiannya mati, sedangkan di Cafe sahara, Cafe Jambrud dan Cafe Ana dalam pengecekan identitas tidak ada di temukan anak di bawah umur yang bekerja maupun sebagai pengunjung Cafe.
Atas hasil temuan tersebut rencana tindak lanjut akan berkoordinasi dengan pihak terkait, memanggil dan meminta keterangan dari pihak pemilik atau manager Cafe Rembulan dan Cafe Mr.Big,
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, S.H., S.IK., saat dikonfirmasi seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa “Kami melaksanakan kegiatan pengecekan dan sweeping tersebut untuk mengantisipasi pekerja maupun sebagai pengunjung anak di bawah umur, meminimalisir adanya prostitusi dan ijin tanpa dilengkapi SIUP MB, kegiatan seperti ini juga akan berlanjut ke tempat hiburan maupun penginapan lainnya”, penjelasan Kasat Reskrim. (Priya).