Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng melakukan pengecekan kembang api, Pada hari Sabtu, tanggal 23 Desember 2017 pukul 20.00 wita di sepanjang Jl. Diponogoro, Singaraja, dengan kekuatan personil 6 (enam) orang di pimpin KBO Reskrim IPTU DEWA PUTU SUDIASA, S.IP.
Dalam pengecekan tersebut menyasar para pengecer yang tidak memiliki surat izin rekomendasi, Pada saat pengecekan dan mengintrogasi salah satu pengecer berinisial “SP” mengatakan bahwa ” Saya tidak berani menjual kembang api atau petasan jika tidak ada surat izin rekomendasi, karena dapat membahayakan masyarakat” ucapnya, Dalam Pengecekan pengecer yang lain tidak di temukan adanya Kembang Api yang berbahaya dan semua pengecer sudah melengkapi Administrasi.
Kegitan ini akan terus berlanjut hingga menyambut perayaan Tahun baru 2018, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP MIKAEL HUTABARAT, S.H., S.IK., menegaskan bahwa ” Untuk kegiatan ini harus rutin dilakukan, Pengecekan ini tetap dalam pengawasan untuk meminimalisir penyelewengan surat izin rekomendasi dari Polres Buleleng, jika ada yang tidak melengkapi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, segera di amankan, agar dapat terciptanya situasi yang kondusif saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2018″ “, Penegasan Kasat Reskrim Polres Buleleng.(Ryu)