Sat Reskrim Polres Buleleng Melaksanakan Sidak Barang Elektronik di Wilayah Hukum Polres Buleleng

Polda Bali – Polres Buleleng Pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2018, sekira pukul 14.00 wita sampai pukul 17.00 wita anggota opsnal unit II dengan jumlah 4 personil yang dipimpin langgsung Kanit II IPTU I Putu Edy Sukariawan, S.H melaksanakan Sidak terkait dengan produk elektronik yangg tanpa dilengkapi label SDPPI.

Baca Juga:  DETIK KASUS | POLSEK PRIGEN KEDATANGAN TAMU ISTIMEWA TK LEDUG.

Adapun Maksud dan tujuan diadakannya sidak tersebut ialah mencegah peredaran produk elektronika khususnya speaker bluetooth yang tanpa dilengkapi SDPPI.

Dan hasil dari kegiatan tersebut ditemukan 1 ( satu ) speaker bluetooth disalah satu konter yang berada di jln. Imam Bonjol Singaraja. Anggota dengan sigap melakukan tindakan yaitu dengan memintai keterangan kepada pemilik serta mendokumentasikan dan mengamankan barang bukti

Baca Juga:  Pengaturan Turba Pagi Hari Guna Memberikan Kelancaran Arus Lalin Bagi Pengguna Jalan

“Tim Sat Reskrim Polres Buleleng bersama anggota agar terus melakukan pemantauan dan sidak ketempat – tempat yang lain agar bisa secara cepat mengantisipasi peredaran secara luas “. Penjelasan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP MIKAEL HUTABARAT, S.H., S.IK.(Ryu)

Baca Juga:  Kerusuhan antara Bonek dan PSHT di Jember sempat viral di media sosial Facebook.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *