Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – melakukan pengecekan terhadap barang elektronik berupa laptop yang dijual di wilayah Hukum Polres Buleleng pada hari Minggu 28 Januari 2018 pada pukul 13.00 wita yang dipimpin langsung Kanit II Polres Buleleng IPTU Putu Edy
Mengantisipasi beredarnya barang elektronik yang tidak dilengkapi sertifikasi yang sah dari Pemerintah adalah merupakan pelanggaran yang melawan Hukum. Yang menjual barang ilegal tanpa surat – surat yang lengkap
AKP Mikael Hutabarat, S.H., S.IK., mengatakan ” laptop merupakan sebuah alat yang saat banyak digunakan oleh mahasiswa maupun para pekerja kantoran. Maka dari itu diadakannya Sidak ini diharapkan bisa mengantisipasi beredarnya barang Black Market ( barang ilegal ) ini. Dilakukannya pengecekan ini untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari barang tersebut “. ucap Kasat Reskrim Buleleng.(Ryu)