Sat Reskrim Polres Buleleng Berhasil Mengungkap Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos

Polda Bali-Polres Buleleng ,detikkasus.com – Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, SH, S.I.K.M.H telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan Kasus Pencemaran nama baik melalui Medsos (mediasosial facebook ) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 pukul 20.27 wita di KFC Singaraja

Berdasarkan Laporan korban/pelapor Eko Sasi Kirono, SH umur 31 Tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama islam, pekerjaan pengacara, alamat Desa Baktiseraga Singaraja yang melaporkan bahwa nama baiknya dicemarkan melalui media eletronik facebook dengan kata-kata “ Aduuuh pengacara abal-abal, penipu pula lagi gaya ultah di KFC ,”mudahan anda secepatnya kena karma nya ,”Selanjutnya Unit II Reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban Eko Sasi Kirono, SH.

Baca Juga:  Kesiapan Jelang Pil-Kada 2024, Polres Aceh Utara Gelar Latihan Dal-Mas

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit II Sat Reskrim bahwa melalui Facebook dengan akun Wic Zaki Chan dengan Id 100004437632620 telah mengupload /membagikan foto, video acara ulang tahun Adam Putra Kirono ( yang merupakan anak dari korban ) kepada saksi Luh Ketut Prema Rani, Eko Sasi Kirono dan saksi Diana Setyawati. Kiriman foto, video acara ulang tahun tersebut adalah sebagai bentuk ucapan selamat kepada sdr Eko Sasi Kirono beserta keluarga besarnya atas acara ulang tahun yang telah dirayakan sekira pukul 20.27 wita.Kemudian terlapor Siti Maimunah, jenis kelamin perempuan, umur 31tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jalan Merak Singaraja ikut berkomentar dengan akun facebook Mam’s Qila dengan kata-kata “ Aduuuh pengacara abal-abal, penipu pula lagi gaya ultah di kfc, mudahan anda secepatnya kena karma nya,”

Baca Juga:  Patroli Dialogis Temui Satpam Hotel Matahari Sampaikan Pesan Kamtibmas

Modus Operandi yang dilakukan adalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi eletronik dan /atau dokumen eletronik yang memiliki muatan penghinaan dan/.atau pencemaran.

Selanjutnya penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana yang termasuk Pencemaran nama baik melalui Media Eletronik. Dan dari hasil penyidikan dilakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara pada tahan 1 kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan nomor Pengiriman Berkas Perkara Nomor :BP/51/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 dan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan P.21. sesuai dengan Surat Kajari Singaraja Nomor :B-275/P.1.11/Epp.1/2019 tanggal 24 Januari 2019.

Baca Juga:  Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Malam Polsek Kubutambahan Cegah C3 ( Curat Curas dan Curanmor )

Dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti adalah 1(satu) gabung print outnya komentar dan tanggapan pada media facebook, 1 (satu ) CD Copy Akun Facebook sdri SM dengan nama facebook Mom’s Qila , 1 ( satu) Buah HP merek OPPO warna Gold tipe A39 model CPH1605, verso color Os v3.0.0i, IMEI1 : 862356036162055, IMEI 2: 862356036162048.

,”Saat ini terlapor Siti Maimunah, diduga melanggar pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan / atauUndang-undangNBomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik dan/atau pasal 311 KUHP dan/ atau pasal 310 ayat (1), (2) KUHP ,” Jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabrat, SH, S.I.K, MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *