Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Judi Togel | Detik Kasus

Selasa, 31 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro – Sat Reskrim Polres Bojonegoro melalui Unit II, kembali menangkap pelaku judi jenis togel singapura pada hari Minggu (29/10/2017) kemarin sekira pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi turut Desa Sumberarum Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

Adapun identitas pelaku yaitu EW als. Topay bin SD (39) warga Desa Sumberarum Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan hal tersebut, pelaku merupakan bandar togel singapura tersebut.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si menjelaskan kronologi kejadiannya yaitu pada hari minggu (29/10/2017) sekira jam 14.30 WIB, Anggota Unit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis togel Singapura yang diduga dilakukan oleh tersangka EW Als Topay Bin SD dengan peran sebagai Bandar. Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Insiden Tabrak Lari, Korban Tewas, Polres Kubu Raya Pinta Sopir Menyerahkan Diri

“Diketahui benar bahwa pelaku telah melakukan perjudian jenis togel Singapura”, jelas Kapolres.

Setelah mengetahui hal tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp. 760.000,-, 1 buah HP merk BlackBerry type Curve 9220 warna putih dan 1 buah HP merk SAMSUNG type GT-S7270 warna hitam.

Baca Juga:  Tolak Garam Impor Unras PMII Di Kabupaten Pamekasan Ricuh. Tolak Garam Impor Unras PMII Di

“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut”, imbuh Kapolres.

Atas kejadian tersebut, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro yang dititipkan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada pelaku penyidik telah menjerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dan denda maksimal 25 juta rupiah.

Baca Juga:  DETIK KASUS | ANGIN BADAI ATAP PERPUSTAKAAN NGELELUT.

Melalui media, tidak henti-henti Kapolres mengajak masyarakat Bojonegoro untuk tetap bekerja sama dengan Kepolisian untuk memberinkan informasi serta melaporkan jika melihat maupun mendengar adanya perjudian dan penyakit masyarakat lainnya dilingkungan masing – masing agar Polisi cepat menangkap serta memberantasnya.

“Laporkan, kami akan tindak tegas”, pesan Kapolres. (Humas/Heri)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru