Sat Reskrim Polres Bojonegoro periksa 14 Kades terkait pencalonan Perangkat Desa

 

Indonesia, Propinsi jatim, kabupaten Bojonegoro Detikkasus.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro hingga Selasa (14/11/2017) kemarinn, telah memeriksa 14 kepala desa (kades) terkait kasus yang telah menjerat Kades Kuniran MYD bin KMR (41) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Rabu (08/11/2017) lalu, atas pelanggaran pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan pelapor MYN (33) warga Desa Kuniran Kecamatan Purwosari.

 

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, saat dimintai keterangan pada Selasa (14/11/2017) malam mengungkapkan bahwa keempat belas kepala desa tersebut yaitu Kades Kuniran Kecamatan Purwosari, MYD bin KMR, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, MCH, Kades Purwosari Kecamatan Purwosari, HYT, Kades Ngraho Kecamatan Ngraho, MSM, Kades Tanggungan Kecamatan Ngraho, SDN, Kades Payaman Kecamatan Ngraho, SFN, Kades Klempun Kecamatan Ngraho, SYN, Prayungan Kecamatan Sumberrejo, IMR, Kades Plesungan Kecamatan Kapas, MCI, Kades Sumberarum Kecamatan Ngraho , MSK, Kades Tapelan Kecamatan Ngraho, EDW, Kades Tembeling Kecamatan Kasiman, MLZ dan Kades Kasiman Kecamatan Kasiman, GHI.

Baca Juga:  Jatim Berlakukan PPKM, Danrem 081/DSJ Beri Sosialisasi Kepada Anggota

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa 3 orang Kades yang berasal dari Kecamatan Ngraho yaitu Kades Ngraho Kecamatan Ngraho, MSM, Kades Tanggungan Kecamatan Ngraho, SDN, Kades Payaman Kecamatan Ngraho, SFN, ketiganya telah menyerahkan uang hasil “pungutan” dari para peserta calon perangkat desa yang akan mengikuti seleksi penerimaan pengisian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro, kepada Kades Kuniran Kecamatan Purwosari, MYD bin KMR.

Baca Juga:  Kapolres Buleleng Terima BKO Polda dan SPN Singaraja  Dalam Pengamanan TPS

“Kades Kuniran MYD bin KMR mengumpulkan uang dari ketiga kades tersebut,” terang Kapolres.

Selanjutnya, atas dasar perintah Kades Sedang Kidul Kecamatan Purwosari, MCH, Kades Kuniran, MYD bin KMR, janjian dan bertemu dengan ketiga kades tersebut di SPBU di wilayah Kecamatan Sambong Kabupaten Blora Jawa Tengah.

“Saat mengambil uang tersebut, MYD bin KMR minta dikawal oleh Kades Klempun Kecamatan Ngraho, SYN,” terang Kapolres.

Setelah ketiga kades tersebut bertemu dengan kades Kuniran, ketiganya menyerahkan uang yang dimasukkan di dalam karung kepada Kades Kuniran Kecamatan Purwosari, MYD bin KMR, dengan maksud untuk kemudian diserahkan kepada Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, MCH.

Baca Juga:  Apel Bersama Bupati Irdinansyah Tarmizi Lepas 77 JCH ASN Lingkup Pemkab Tanah Datar.

“Setelah menerima uang dari ketiga kades tersebut, selanjutnya Kades Kuniran, diperintah lagi oleh Kades Sedah Kidul untuk mengambil uang dari Kades Purwosari,” lanjut Kapolres.

Masih menurut Kapolres, bahwasannya uang yang diserahkan secara tunai oleh keempat kades tersebut, oleh Kades Kuniran, diserahkan kepada Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, secara bertahap atau dicicil.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, sebagian besar uang tersebut telah dikembalikan kepada para calon perangkat desa yang tidak lolos seleksi,” jelas Kapolres. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *