Detikkasus |Polda Jatim – Polres Bojonegoro – Tim Buser Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 6 (enam) orang komplotan, pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Kamis (11/01/ 2018) sekira pukul 15.30 WIB dengan lokasi di depan SMAN 1, di Jalan Panglima Sudirman, turut Kelurahan Kepatihan Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, saat dilaksanakan press release di hadapan awak media, pada Rabu (31/01/2018) siang, di halaman Mapolres Bojonegoro.
Adapun identitas keenam pelaku tersebut adalah AU (24), warga Desa Desa Menoro RT 003 RW 005 Kecamatan Sedang Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, yang berperan sebagai penadah pembeli sepeda motor hasil curian, SW (54), warga Jalan Sersan Mulyono Gang Cempaka Kelurahan Klangon Kecamatan Bojonegoro Kota, yang bertindak selaku pemetik atau pelaku pencurian, SEP (25) warga Desa Sranak Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, selaku perantara penjualan, TMD (41), warga Desa Nglajo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, selaku perantara penjualan, SPR (36) warga Desa Pucangarum Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, selaku perantara penjualan dan pembelian dari pelaku pencurian dan WGR (36) warga Desa Pucangarum Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, bertindak selaku pemberi modal pelaku SPR, untuk membeli sepeda motor hasil pencurian yang selanjutnya sepeda motor tersebut dijual kembali kepada penadah atau pembeli AU (24). Sementara korbannya adalah Imam Aziz (18) pelajar asal Desa Kedung RT 003 RW 001 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, pemilik sepeda motor Honda Vario tahun 2016 warna hitam nomor polisi S 4245 AG.
Menurut Kapolres, seorang pelaku yang bertindak sebagai penadah atau pembeli sepeda motor hasil curian tersebut, diamankan petugas pada Rabu (24/01/2018) sekira pukul 08.00 WIB.
“Sedangkan lima orang pelaku lainnya ditangkap petugas beberapa jam berikutnya.” jelas Kapolres.
Kepada awak media Kapolres mengungkapkan bahwa kronologi peristiwa pencurian tersebut bermula pada Kamis (11/01/ 2018) sekira pukul 15.30 WIB, saat itu pelapor atau korban sedang berada di depan SMAN 1, di Jalan Panglima Sudirman Bojonegoro, selanjutnya membuka stand pendaftaran try out dan sepeda motor korban diparkir disamping korban dengan jarak kurang lebih 3 meter. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, korban hendak pulang dan bermaksud mengambil sepeda motornya namun mendapati bahwa sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang.
“Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro.” jelas Kapolres.
Kasat Reskrim menuturkan, bahwa setelah menerima laporan, selanjutnya tim Resmob Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya diperoleh keterangan bahwa kendaraan korban yang hilang telah dibeli oleh AU (24), sehingga petugas segera mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya pada Rabu (24/01/2018) sekira pukul 08.00 WIB, petugas Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku AU (24) yang berperan sebagai penadah atau pembeli sepeda motormilik korban.
“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi S 4245 AG, milik korban.” lanjut Kapolres.
Masih menurut Kasat Reskrim, setelah dilakukan pengangkapan terhadap pelaku AU (24), selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan dari pengembangan teersebut, pada hari yang sama beberapa jam berikutnya, petugas berhasil mengamankan pelaku SW (54), SEP (25), TMD (41), SPR (36) dan WGR (36).
“Keenam pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro,” imbuh Kapolres.
Selain mengamankan keenam pelaku berikut 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi S 4245 AG, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Hp merk Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP Merk Advance, 1 (satu) buah HP merk Nokia, 1 (satu) buah HP merk LG, 1 (satu) buah HP merk Oppo, 1 buah HP merk Advance, uang tunai Rp 36 ribu, uang tunai Rp 150 ribu dan uang tunai Rp 381 ribu.
“Oleh penyidik, sesuai dengan perannya, para pelaku disangka telah melangggar Pasal 362 KUHP dan atau 480 KUHP Jo 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.” terang Kapolres. (her/ Aji/ yon)