Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Polres Blora mengungkap kasus pencurian dan pemerasan yang terjadi Pada hari Minggu tgl 22 Juni 2014 di Di pertengahan sawah jalan desa Andongrejo – desa Bangsri turut tanah Ds. Bangsri kecamatan Jepon kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Saptono,S.I.K,S.H,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo,SH.MH. mengungkapkan kejadian itu bermula Pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 terjadi pencurian dengan kekerasan yang dialami dua orang korban bernama : Sutrisno Bin Ngari, 20 Tahun dan Sri Dewi Astuti Binti Sukiman, 19 tahun oleh tersangka Budiyanto Als Budi Koplak .
“Saat itu korban Sutrisno dan Sri Dewi Astuti berboncengan, rupanya korban dibuntuti oleh pelaku. Di TKP kemudian datang para pelaku dengan menggunakan kendaraan Avanza warna silver yang kemudian para pelaku turun dan salah satu pelaku ( Sdr. Budiyanto Als Budi Koplak ) menodongkan senpi laras pendek ke arah korban dan bilang ” ayo ikut saya, kamu sering menggunakan Narkoba ” setelah itu karena takut kedua korban disuruh dan mau naik ke atas kendaraan R.4 Toyota Avanza milik tersangka yang dikemudikan oleh pelaku Sdr. Susilo dan sesampainya di dalam kendaraan kemudian kedua mata korban ditutup dengan lakban dan tangan korban juga diikat dengan lakban, setelah itu Handphone korban dan dompet diambil oleh pelaku, sedangkan sepeda motor korban dibawa oleh pelaku ( sdr.Rusmani ) yang kemudian korban diturunkan dan ditinggal di tengah hutan wilayah Bulu Rembang selanjutnya para pelaku menuju ke Tuban untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut
AKP Heri Dwi Utomo memberitahukan barang bukti yang didapat dari tersangka adalah berupa Barang Bukti :
1. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.
2. 1 ( satu ) unit KR4 Avanza warna silver ( dalam kondisi rusak).
3. Potongan lak ban warna coklat.
Dari keterangan tersangka Budiyanto Als Budi Koplak, AKP Heri Dwi Utomo mengungkap bahwa tersangka lainnya masih dalam tahap DPO, tersangka melanggar pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke – 2 KUH Pidana. tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Blora
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.