Sat Reskrim Polres Blora Tangkap Empat Tersangka Provokator Aksi Pembakaran Mobil Dinas Perhutani

Selasa, 21 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikasus.com | Mabes Polri – Polda Jateng – Polres Blora-, Jajaran Sat Reskrim Polres Blora kembali menorehkan prestasinya, hasil Kerja kerasnya untuk menyingkap pelaku tindak anarkis yang melukai empat anggota Polisi Hutan, dan membakar mobil dinas negara milik Perhutani, membuahkan hasil dengan telah menangkap empat pelakunya.

“Sementara empat pelaku provokator tindakan anarkis yang diperkirakan puluhan orang itu, terjadi hari Rabu (15/8) lalu, sudah ditangkap, dan ditahandi Mapolres Blora. Sementara masih di proses penyidik untuk keterangaan mengetahui lebih rinci, siapa para pelaku itu dan motifnya.” Ujar AKBP Saptono, S.I.K, M.H saat gelar Konfrensi Pers, Selasa (21/08/18).

Sebelumnya buntut dari kasus ini karena sebelumnya ada warga yang ketahuan mengangkut kayu jati oleh petugas Perhutani, namun berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor dan batang kayu jati hasil curian. Merasa tidak terima karena motor dan kayu jati disita petugas. Pada pukul 18.30 WIB, para pelaku menjebak petugas perhutani dengan melakukan aksi pencrian kembali di hutan petak 90 Bagian Kesatuan Pemanagkuan Hutan (BKPH) Kalisari, KPH Blora.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Pimpin Pengungkapan 30 Kg Sabu Oleh Polrestabes Medan

Saat berusaha mengejar pelaku petugas perhutani dihadang puluhan warga di wilayah Dukuh Kenongo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Banjarejo, Blora. Karena terprovokasi kemudian puluhan warga tersebut langsung melempari mobil dinas Perhutani dengan batu dan kayu kemudian membakarnya.

“Dari kejadian tersebut, mobil Perhutani rusak parah, beruntung empat petugas Polisi Hutan selamat dan hanya luka ringan akibat terkena lemparan batu yang dilakukan warga,” terang Kapolres.

Baca Juga:  Layani Masyarakat, Anggota Lantas Polsek Singaraja Lakukan Pam Jalur Pagi

AKBP Saptono menjelaskan dalam penanganan kasusus ini Kepolisian berhati-hati karena pada saat itu langsung berhadapan dengan warga yang masih emosi. “Kami terapkan metode pendekatan, kita kumpulkan barang bukti, olah TKP di lokasi tersebut serta keterangan dari korban dan saksi, baru kita bertindak.” tambahnya.

Inisial nama pelaku provokator yang berhasil diamankan yakni SP, SR, SA, SS dari empat tersebut salah satu pelaku menjabat sebagai seorang perangkat desa yang berperan menyuruh membeli bensin untuk membakar mobil Perhutani.

Kapolres Blora kembali menerangkan bahwa aksi tersebut terjadi spontanitas tanpa adanya rencana sebelumnya. Ini merupakan bentuk pelajaran untuk masyarakat bahwa segala mancam bentuk anarkis bahkan sampai merusak barang milik pribadi atau fasilitas negara dapat dikenakan sanksi pidana. Apalagi para petugas Perhutani tersebut sedang melaksanakan tugas.

Baca Juga:  Kapolsek Gerokgak Sebagai Irup Penurunan Bendera HUT RI ke 73

“Aksi ini murni sepontanitas, diharapkan masyarakat untuk tidak mudah terpancing provokasi sehingga akibatnya berhujung anarkis, karena dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Administratus (ADM) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, Rukman Supriatna, mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Blora yang telah berhasil menangkap pelaku pengrusakan mobil dinas dan menyelamatkan petugas Perhutani dari dampak emosi warga Desa Sendangmulyo.

“Saya atas nama Perhutani mengucapkan terimakasih Kepada Kapolres Blora beserta jajarannya karena dengan cepat dan tanggap berhasil menangkap empat pelaku provokator dan menyelamatkan anggota kami dari kepungan warga,” pungkasnya. (WIDI).

Berita Terkait

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh
Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.
Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Jangan Pilih Calon Bupati, Yang Mengancam Demokrasi Dan HAM
Operasi Zebra 2024 Di Sul-Teng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas
Karo SDM, Kabid Humas Dan Kabid-Kum Polda Aceh, Pastikan Keamanan Gudang Logistik Dan Kantor KIP Aceh Tengah Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB