Sat Reskrim Polres Blora Gelar Press Releasase Kasus Dugaan Tindak Pidanan Korupsi | Reporter : Z,Arifin

 

Polda Jateng – Polres Blora, Detikkasus.com – Kepolisian Resor Blora, Kamis (13/7), bertempat di ruang PPKO Mapolres Blora,Telah dilaksanakan Press Release kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Satuan Reskrim Polres Blora yang di pimpin langsung oleh Kapolres Blora AKBP Saptono S.IK, MH dan di dampingi oleh Kasat Reskrim, kabag Ops, Kasubbag Humas.

Tersangka bernama Sungkono Als gandi Bin Kamin, umur 37 tahun, pekerjaan swasta, alamat Dk. Tambaklulang Ds. Banjarejo Kec. Banjarejo Kab. Blora telah merugikan negara sebesar Rp. 123.652.000,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah),” ujar Kapolres Blora.

Baca Juga:  Menggugah Hati"Peduli Kepada Sesama"Silaturahmi Guyup Rukun Bendan Duwur

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian,telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana bansos UPPO tahun 2013. Adapun cara yang dilakukan Tsk. Sungkono dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut adalah setelah dana Bansos UPPO sebesar Rp. 186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah) tersebut masuk ke rekening kelompok tani langgeng selanjutnya diambil dalam 3 (tiga) kali pencairan yaitu sebagai berikut:

– Pada tanggal 19 Desember 2013 dengan nilai sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah);
– Pada tanggal 15 Januari 2014 dengan nilai sebesar Rp. 93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah);
– Pada tanggal 26 Februari 2014 dengan nilai sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).

Baca Juga:  Bakal Calon Wabup Kaur, Abdul Hamid Menghadiri Acara Maulid Nabi Di Desa Suka Merindu, Dengan Al Ustad

Ditambahkan, Selanjutnya dana yang telah dicairkan oleh Tsk. Sungkono dan bendahara Sdr. Juwanto tersebut digunakan oleh Tsk. Sungkono untuk membangun kandang sapi, dan dibelikan 6 (enam) ekor sapi betina, akan tetapi setelah dipelihara kurang lebih 3 bulan sebanyak 3 (tiga) ekor sapi telah dijual oleh Tsk. Sungkono dan 3 (tiga) ekor lagi diambil pemiliknya dengan alasan belum dibayar Tsk. Sungkono sedangkan dana yang seharusnya untuk pembelian kendaraan roda tiga serta mesin pencacah tidak dibelanjakan.jelas kapolres mengakirinya

Baca Juga:  Giat Razia Ranmor Polsek Seririt, Dua Pelanggar Diberi Tegoran Simpatik

Akibat perbuatan Tersangka. Sungkono tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli dalam hal ini auditor BPKP Perwakilan provinsi jawa Tengah, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 123.652.000,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) Tersangka Sungkono dijerat dengan pasal 2, 3 UU RI NO. 31 Thn 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Thn 2001.

Sumber : Kasubag Humas Polres Blora, AKP SUHARTO.

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217- 614 – 828. Zainul Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *