Sat-Reskrim Polres Aceh Timur, Amankan Pelaku Penipuan Dan Penggelapan, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Detikkasus.com – Satuan reskrim polres aceh timur, polda aceh. Mengamankan “MU” (29), warga desa keutapang dua kecamatan idi timur. Pelaku penipuan dan penggelapan. “MU”. Diduga melakukan penipuan terhadap muhammad ayub (43), warga desa seuneubok rambong kecamatan idi rayeuk.

Dijelaskan oleh kasat reskrim polres aceh timur, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H, bahwa perkara ini. Bermula pada bulan april 2021, yang mana korban menyertakan modal dalam pelaksanaan pekerjaan peremajaan sawit rakyat (PSR). Yang sebesar, Rp.136.500.000,00. Yang ditransfer ke rekening atas nama pelaku, yang mana dalam penyertaan modal tersebut. Dituangkan dalam surat perjanjian.

Baca Juga:  Di Sikapi Kepala Dinas PUPR, Tokoh Masyarakat Transos Luas Legowo

“Dalam surat perjanjian itu, disebutkan modal tersebut. Sebagai pinjaman, apa bila pekerjaan tersebut. Mengalami kerugian dan akan dikembalikan, dalam waktu empat bulan. Namun, Apa bila pekerjaan itu. Memperoleh keuntungan akan dilakukan bagi hasil, dimana pengelolaan modal dan pekerjaan dilakukan oleh pelaku”. Ujar, kasat reskrim.

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini mengatakan, pada tanggal 01 Agustus 2021, korban menanyakan kepada pelaku mengenai perkembangan pekerjaan peremajaan sawit sekaligus menanyakan perihal pinjaman (modal) karena sudah jatuh tempo, namun pelaku selalu berkelit dan banyak alasan.

Baca Juga:  Wujudkan Lingkungan Bersih, Babinsa Koramil 1204 - 05 / Noyan Kerja Bakti Bersama Warga

Penasaran dengan pelaku, korban kemudian berusaha mencari tahu kepada pihak Koperasi sebagai pelaksanan PSR di Kecamatan Serbajadi dan dikatakan oleh pihak Koperasi bahwa pelaku hanya menyerahkan uang kepada pihak Koperasi sebesar Rp. 82 juta.

“Mengetahui hal yang demikian, korban terus berusaha menjumpai pelaku agar uangnya dikembalikan. Namun, pelaku beralasan belum mempunyai uang. Karena pelaku menunjukkan itikad tidak baik, korban pada tanggal 25 Mei 2023 mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan.” Ungkap Rizal.

Dari laporan tersebut, Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada hari Minggu, (21/04/2024) sekira pukul 23.30 WIB keberadaannya diketahui di sebuah warung kopi di Gampong Seuneubok Rambong dan petugas langsung mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Penggorengan Timah Berdempetan Dengan Masjid Resahkan Warga, Dugaan milik Oknum Polisi Polda Babel

“Seluruh barang bukti terkait tindak pidananya akan terus kita kembangkan dan selanjutnya kita menetapkan MU sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka (MU) dipersangkakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Jihandak Belang/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB