Sat-Reskrim Polres Aceh Timur, Amankan Pelaku Penipuan Dan Penggelapan, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Aceh | Detikkasus.com – Satuan reskrim polres aceh timur, polda aceh. Mengamankan “MU” (29), warga desa keutapang dua kecamatan idi timur. Pelaku penipuan dan penggelapan. “MU”. Diduga melakukan penipuan terhadap muhammad ayub (43), warga desa seuneubok rambong kecamatan idi rayeuk.

Dijelaskan oleh kasat reskrim polres aceh timur, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H, bahwa perkara ini. Bermula pada bulan april 2021, yang mana korban menyertakan modal dalam pelaksanaan pekerjaan peremajaan sawit rakyat (PSR). Yang sebesar, Rp.136.500.000,00. Yang ditransfer ke rekening atas nama pelaku, yang mana dalam penyertaan modal tersebut. Dituangkan dalam surat perjanjian.

Baca Juga:  Janji Tinggal Janji Jalan Bedagai Tak Kunjung diperhatikan Pemkab Sergai

“Dalam surat perjanjian itu, disebutkan modal tersebut. Sebagai pinjaman, apa bila pekerjaan tersebut. Mengalami kerugian dan akan dikembalikan, dalam waktu empat bulan. Namun, Apa bila pekerjaan itu. Memperoleh keuntungan akan dilakukan bagi hasil, dimana pengelolaan modal dan pekerjaan dilakukan oleh pelaku”. Ujar, kasat reskrim.

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini mengatakan, pada tanggal 01 Agustus 2021, korban menanyakan kepada pelaku mengenai perkembangan pekerjaan peremajaan sawit sekaligus menanyakan perihal pinjaman (modal) karena sudah jatuh tempo, namun pelaku selalu berkelit dan banyak alasan.

Baca Juga:  Listrik yang Andal Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Kawasan Wisata Pulau Lemukutan

Penasaran dengan pelaku, korban kemudian berusaha mencari tahu kepada pihak Koperasi sebagai pelaksanan PSR di Kecamatan Serbajadi dan dikatakan oleh pihak Koperasi bahwa pelaku hanya menyerahkan uang kepada pihak Koperasi sebesar Rp. 82 juta.

“Mengetahui hal yang demikian, korban terus berusaha menjumpai pelaku agar uangnya dikembalikan. Namun, pelaku beralasan belum mempunyai uang. Karena pelaku menunjukkan itikad tidak baik, korban pada tanggal 25 Mei 2023 mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan.” Ungkap Rizal.

Dari laporan tersebut, Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada hari Minggu, (21/04/2024) sekira pukul 23.30 WIB keberadaannya diketahui di sebuah warung kopi di Gampong Seuneubok Rambong dan petugas langsung mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Lomba Seni Tari Jawa Timur Sangat Meriah

“Seluruh barang bukti terkait tindak pidananya akan terus kita kembangkan dan selanjutnya kita menetapkan MU sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka (MU) dipersangkakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Jihandak Belang/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *