Sat Reskrim Jajaran Polres Buleleng Release Kasus Curat Anirat Pengeroyokan dan Persetubuhan

Polda Bali- Polres Buleleng ,detikkasus.com – Sejumlah tersangka dan barang bukti kejahatan pencurian Curat, Anirat , Pengeroyokan dan Persetubuhan anak di bawah umur ditunjukan kepada wartawan saat release di Lobi Polres Buleleng pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 2018 pukul 15.00 wita Sat Reskrim Polres Buleleng.Dalam kegiatan Release tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Buleleng Kompol Ronny Riantoko,SIK

Adapun TKP curanmor yang berhasil yang diungkap ada 1 TKP yaitu di Br.Dinas Kelodan, Desa Kalianget, Kec.Seririt, Kab Buleleng pelaku berinisial PAP Als Agus

TKP Curat di Desa Banyualit, Desa Panji, Desa Sumberkima, Kel.Banyuasri, Kel.Banjar tegal, dan Kelurahan Kaliuntu dengan pelaku berinisial MJ Als Baut, Kd Als Kembar, Ketut D, YP Als YUludi, GNAR Als Robby, KBA Als Kudik

TKP Penganiayaan berat di Linkungan Ratnafi 3, Br.Dinas Petak, Kel.Astina, Kec dan Kab. Buleleng pelaku Alamsyah (MD) .

TKP Pengeroyokan di Br Dinas taman, Desa Banyuasri, Kec.Banjar, Kab.Buleleng pelaku berinisial KG, KS, KWU, PP, PK, dan PRA
TKP Persetubuhan di Br. Dinas Dalem Desa Sinabun Kec Sawan, Kab Buleleng pelaku berinisial GT

Baca Juga:  Pemkab Banyuwangi Melaksanakan Upacara Bendera Dalam Rangka Memperingati HUT RI Yang Ke 72 Tahun | Reporter Detik Kasus Jawa-Bali, Marto.

Pelaku spesialis curanmor kerap melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah di garase kemudian mengambil motor yang dalam keadaan kunci nyantol.

Pelaku Curat melakukan aksinya dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah dengan melompat dan mencongkel pintu belakang, Pelaku melompat pagar dan mencongkel jendela, selain itu pelaku merusak gembok gubuk korban mengambil senapan angin, pelaku menyasar kost-kostan dengan merusak pintu kost dan mengambil laptop

Pelaku penganiayaan berat melakukan aksinya dengan cara korban datang kerumah pelaku kemudian pelaku secara tiba-tiba lansung menusuk korban menggunakan 1 (satu) buah pisau dan mengenai pada tubuh korban pada bagian dada sebelah kiri, mengenai lengan sebelah kiri mengalami luka robek dan dada sebelah kanan mengalami luka robek.

Dalam hal ini pelaku Pengeroyokan melakukan perbuatannya dengan cara pelaku datang kerumah korban dan memanggil korban untuk keluar rumah setelah itu prlaku GT memegang tangan kiri korban kemudian pelaku KWU memukul dada dan kepala korban hingga terjatuh kemudian pelaku YANG memukul mata korban dan pelaku ROKI memukul wajah korban sehingga mengalami luka memar.

Baca Juga:  Anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Desa Kertarahayu memberikan pencerahan-pencrahan mengenai penanggulangan bencana

Pada pelaku persetubuhan melakukan aksinya dengan cara pelaku menyuruh temannya menjemput korban pada pukul 02.00 wita korban sampai di rumah pelaku TKP dan melakukan persetubuhan.

Adapun barang bukti BB Curanmor yang diungkapkan sebagai berikut.
-1 (satu) unit R2 Yamaha MIO warna Orange nopol DL 4097 LX beserta 1 (satu) kunci kontak

Dan Barang Bukti Curat yang di ungkapkan sebagai berikut
– 1 (satu) tab merk samsung
– 1 (satu) HP Evercroos
– 3 (tiga) buah bokor perak, 13 gram perhiasan,
1 (satu) buah parang
1 (satu) buah tas warna hitam
– 1 (satu) buah laptop compact warna hitam, 1 buah notebook merk asus, 1 buah notebook merk lenovo, 1 laptop axio, dan 1 unit sepeda motor yamaha Buvo DK 5039 UO

Barang bukti penganiayaan berat yaitu :
1 buah pisau belati
1 buah pisau golok
1 kaleng obat nyamuk baygon semprot
1 buah HP merk samsung warna putih
1 buah HP nokia warna putih
1 lembar uang pecahan 50.000
1 buah kalung
1 tas yang sudah di bakar

Barang bukti pengeroyokan yaitu 1 buah baju kaos warna abu-abu dalam keadaan robek dan Barang bukti persetubuhan anak di bawah umur berupa 1 potong baju warna biru motif kotak, 1 potong celana pendek warna coklat, 1 potong celana dalam warba merah muda dan 1 potong BH warna hitam

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bondalem Menghadiri Undangan Rapat  Koordinasi Tentang Tatacara Pemumungutan Suara di TPS

Akibat perbuatannya pelaku curanmor diancaman pidana 7 tahun penjara, pelaku curat 7 (tujuh) tahun penjara dan pelaku penganiayaan 2 tahun 8 bulan penjara. Pelaku pengeroyokan 7 tahun penjara dan pelaku persetubuhan anak di bawah umur 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim dengan seizin Kapolres Buleleng saat pelaksanaan Release menjelaskan bahwa,” Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam memarkirkan kenderaan nya dan jangan lupa selalu gunakan kunci ganda sebagai antisipasi,karena masih banyak nya pelaku lain yang berkeliaran, dan bagi masyarakat jika berpergian agar memastikan kembali keadaan rumah dalam keadaan terkunci ,bagi masyarakat orang tua agar selalu memperhatikan anaknya dalam pergaulan di lingkungan masyarakat agar tidak ada korban persetubuhan lagi dan kami akan tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus yang belum di ungkap,” penjelasan Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat SH S.IK.

Kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan berakhir pukul 15.40 wita.(Ryu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *