Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Nganjuk, detikkasus.com jumat 12 januari 2018 sekira pukul 21.00WIB Polres Nganjuk menangkap pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L tepatnya di pinggir jalan termasuk Desa Plimping Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk dengan tersangka RP asal Desa Kalianyar Rt.005 Rw 003.Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk barang bukti 43 butir pil dobel L,1 HP merk evercross warna abu abu.elaporkan Unit Opsnal Narkoba Polres nganjuk tlh menangkap pelaku : pengedar sediaan farmasi jenis pil dobel L.
Kronologi kejadian Pada saat melakukan lidik peredaran narkoba, telah melaksakan penangkapan terhadap saksi Sdr. Dy kemudian didapati BB pil dobel L sebnyak 43 butir yg disimpan di saku jaket depan sebelah kanan. Dari hasil introgasi mengaku membeli dari RP selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap RP yang pada saat itu berada di pinggir jalan trmasuk Desa Plimping, kec. Baron, kab. Nganjuk dan saat dilakukan penggeledahan dan berhasil disita dari Sdr. RP barang bukti berupa 1 HP merk evercoss yg digunakan utk transaksi Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tanpa keahlian dan kewenangan dgn sengaja mengedarkan sediaan, farmasi yg tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan ttg kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (deny).