Indonesia, Propinsi Jatim, Kabupaten Bojonegoro Detikkasus com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu. Dua orang pelaku, yang merupakan pasangan suami istri, pada Senin (01/01/2017) sekira pukul 14.00 WIB kemarin, diamankan petugas karena tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Adapun kedua orang pelaku tersebut adalah PY bin HTY (34), warga Jalan Wonorejo Keluarahan Kedungsari Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya dan seorang perempuan berinisial IMR binti RK (24), warga Perumahan Papan Mas F4/8 RT 003 RW 005, Setia Mekar Tambun Selatan Bekasi Jawa Barat.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku berawal pada Senin (01/01/2018) sekira pukul 10.00 WIB, telah terjadi laka lantas antara mobil Dahihatsu Xenia warna putih nomor polisi AE 1875 NI dengan truk boks Hino nomor polisi W 9302 NN, di jalur Bojonegoro-Cepu tepatnya di jalan raya turut wilayah Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Dalam kecelakaan tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun kedua kendaraan mengalami kerusakan materiil sehingga kedua kendaraan diamankan petugas.
“Usai terjadi laka-lantas, mobil yang dikendarai kedua pelaku diamankan petugas Polsek Kalitidu, yang selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut,” jelas Kapolres.
Saat itulah, lanjut Kapolres, di dalam mobil Xenia warna putih yang di kendarai kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik klip kecil yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah alat hisap sabu atau bong, 3 (tiga) skrop yang terbuat dari sedotan plastik.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, semua barang tersebut diakui milik kedua pelaku.” lanjut Kapolres.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro guna dilakukan proses penyidikan.
“Saat ini kasus tersebut ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro,” imbuh Kapolres.
Masih menurut Kapolres, atas perbuatannya, kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku diancam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (her)