Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro pada Rabu (24/01/2018) sekira pukul 02.00 WIB lalu, mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang tertangkap tangan dengan tanpa hak sedang menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu. Keduanya ditangkap petugas di dalam kamar kos yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Gang SD, turut Desa Sukorjo Kecamatan Bojonegoro Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Bojonegoro, Kompol Dodon Priyambodo SH SIK MSi, didampingi Kasat Reskoba, AKP Bambang Ady Tenggani SH dan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, saat dilaksanakan press release di hadapan awak media, pada Selasa (30/01/2018) siang, di halaman Mapolres Bojonegoro.
Kedua pelaku berinisial PAS bin SYT (20), warga Perum Puri Matahari Kelurahan Karang Dalem Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang dan FMD binti MYN (22), warga Jalan Kapten Ramli Kelurahan Ledok Wetan Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan Wakapolres Bojonegoro bahwa kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi bahwa kedua pelaku diduga dengan tanpa hak sedang menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan kedua pelaku tersebut dan setelah diketahui keberadaannya, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kedua pelaku dengan tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu,” terang Wakapolres di hadapan awak media.
Adapun barang bukti yang diitemukan petugas berupa, 2 (dua) buah plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat 0,18 gram dan 0,56 gram, 1 ( satu) buah botol bekas, 1 (satu) buah platik klip kecil kosong, 2 (dua) buah korek api bensol yang telah dimodifikasi, 2 (dua) lembar tissue warna putih, 3 (tiga) buah potongan selang palstik warna bening, 1 (satu) buah tutup botol yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan warna putih yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah skrop sedotan warna putih, 1 (satu) bungkus kosong bekas rokok, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Geek Vape, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih, nomor polisi M 4121 PJ, beserta STNK dan kunci kontaknya.
“Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap kedua pelaku dan hasil dari ters urine tersebut, kedua pelaku positif telah mengunsumsi narkotika.” jelas Wakapolres.
Atas perbuatannya, oleh penyidik kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing. Kedua pelaku disangka telah melanggar pasal, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan saatu jenis sabu, dan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor (red, bahan awal) narkotika dan penyalahguna narkotika golongan satu jenis sabu bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) hurup a, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Kedua pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.” pungkasnya. (tim)