Detikkasus.com l Cirebon – Jabar
Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 lalu, sekira pukul 16.00 WIB di depan kontrakan tersangka inisial HW alias JAYA bertempat di Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astana Jadi, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon mengamankan seorang terduga HW warga Desa Lemah Abang, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Cirebon.
Terduga ditangkap serta diamankan sehubungan dengan kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan serta menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil kepada orang lain yang tidak mempunyai ijin edar serta kewenangannya.
Dari hasil penangkapan terhadap HW ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi jenis obat pil Tramadol yang tidak memiliki ijin edar dan keahlian serta kewenangan berupa 80 (delapan puluh ) butir pil jenis Tramadol, uang sisa hasil penjualan sebesar Rp155.000,- ( seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan Hp sebagai sarana komunikasi tersangka saat transaksi jual beli obat dengan konsumen.
Pada saat dilakukan penangkapan barang bukti tersebut disimpan dalam tas warna merah dan diakui milik tersangka, dan untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain.
Selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Cirebon guna proses sidik lebih lanjut.
Sedangkan pengedar atau bandar obat obatan farmasi yang memasok kepada tersangka WH masih dilakukan pengejaran sampai sekarang.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka WH yaitu Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Inka)