Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Tangkap Pengedar Obat-Obatan Sediaan Farmasi.

Selasa, 8 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Cirebon – Jabar

Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 lalu, sekira pukul 16.00 WIB di depan kontrakan tersangka inisial HW alias JAYA bertempat di Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astana Jadi, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon mengamankan seorang terduga HW warga Desa Lemah Abang, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Cirebon.

Terduga ditangkap serta diamankan sehubungan dengan kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan serta menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil kepada orang lain yang tidak mempunyai ijin edar serta kewenangannya.

Baca Juga:  Puskesmas Pegambiran Kota Cirbon Tolak Pasien Melahirkan

Dari hasil penangkapan terhadap HW ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi jenis obat pil Tramadol yang tidak memiliki ijin edar dan keahlian serta kewenangan berupa 80 (delapan puluh ) butir pil jenis Tramadol, uang sisa hasil penjualan sebesar Rp155.000,- ( seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan Hp sebagai sarana komunikasi tersangka saat transaksi jual beli obat dengan konsumen.

Baca Juga:  Ribuan Warga Cirebon Padati Acara Santri Bershollawat dan Tabligh Akbar Malam Pucak Peringatan HSN 2019

Pada saat dilakukan penangkapan barang bukti tersebut disimpan dalam tas warna merah dan diakui milik tersangka, dan untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain.

Selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Cirebon guna proses sidik lebih lanjut.

Baca Juga:  Latihan Simulasi ANBK di SDN 3 Karangtengah-Cirebon

Sedangkan pengedar atau bandar obat obatan farmasi yang memasok kepada tersangka WH masih dilakukan pengejaran sampai sekarang.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka WH yaitu Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Inka)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru