Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Tangkap Pengedar Obat-Obatan Sediaan Farmasi

Detikkasus.com l Cirebon –

Pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekitar jam 18.00 WIB, bertempat di Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon mengamankan seorang terduga inisial PB alias BOWO warga Desa Jagapura Wetan di kediamannya.

Terduga ditangkap serta diamankan sehubungan dengan kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan serta menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil, kepada orang lain yang tidak mempunyai ijin edar serta kewenangannya.

Baca Juga:  Forkopimda Latihan Menembak Didampingi Dandim 0816 Sidoarjo.

Dan dari hasil penangkapan terhadap PB als BOWO tersebut ditemukan barang bukti berupa :

– 55 (lima puluh lima) lempeng atau 550 (lima ratus lima puluh) butir sediaan farmasi jenis obat atau pil TRIHEXYPHENIDYL.

– 8 (delapan) paket /74 (tujuh puluh empat) butir sediaan farmasi jenis obat atau pil warna kuning bertuliskan DMP, yang di bungkus plastik bening dan disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black.

Baca Juga:  PMI Kabupaten Cirebon, Berikan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir

– 1 (satu) pack plastik klip warna bening merk KLIP merah putih.

– Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga uang hasil dari penjualan barang tersebut, serta

– 1 (satu) buah HP merk Asus warna biru hitam.

Diakui oleh Terduga jika barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang rencananya akan ia jual atau edarkan kepada orang lain.

Kemudian dilakukan introgasi dan dari hasil keterangannya bahwa barang sediaan farmasi berupa obat atau pil tersebut ia dapatkan dengan cara membeli kepada kepada seseorang inisial IM (DPO) warga Kecamatan Gegesik.

Baca Juga:  Gerhana Bulan Tanggal 31 Januari 2018 Ada 4 Negara Yang Hebat

Selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Cirebon guna proses lebih sidik lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan yaitu

Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara. (Anja Tihacinka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *