Detikkasus.com l Cirebon – Jabar
Tersangka inisal AS als Ari warga salah satu Desa di Kec. Babakan Kab.Cirebon digelandang keruang Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon,(6/10/19).
Yang bersangkutan kedapatan tengah menjual obat obatan sediaan farmasi jenis Triyhexypenidhil.
Tim Opsnal awalnya mendapatkan informasi masyarakat mengenai seseorang yang sering mengedarkan obat obatan tersebut diwilayah Kec. Babakan Cirebon.
Tak mau buruannya lepas langsung Tim Opsnal langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP joni melakikan pendalaman atas info terasbut.
Dan benar saja didepan sebuah rumah makan di pinggir jalan Kec. Babakan Cirebon, Tim Opsnal mencurigai gerak gerik seseorang yang terlihat gelisah sedang menunggu, kemudian pada saat bersamaan ada seorang yang mendekatinya dan seperti memberikan sesuatu.
Kemudian Tim langsung menyergap terduga dan benar saja ditangan terduga ditemukan barang haram berupa 28 strip sebanyak 280 ( dua ratus delapan puluh ) butir Pil jenis Trihexypenidhil, Uang hasil penjualan sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp merk OPPO A3S warna Ungu , dan barang milik terduga AS als Ari disita petugas sebagai barangbukti.
Menurut keterangan tersangka AS als Ari obat obatan tersebut disapat dari seorang perempuan yang tidak diketahui namanya dan hanya tau panggilan Sdri. Mba yang yang dikenalanya di daerah Terminal Kota Cirebon.
Tersangka AS Als Ari dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni menyatakan akan terus memerangi peredaran Narkoba diwilayah Kab. Cirebon, dan diharapkan peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran Narkoba tentunya, Ini juga tersangka AS yang kami tangkap sebagai bentuk dan komitmen Sat Narkoba Polres Cirebon dalam memberantas Narkoba dan akan kami kejar pemasok obat obatan kepada tersangka AS, pungkasnya,
juga Polres Cirebon bersama sama BNN Kab. Cirebon secara masif melakukan pencegahan peredaran Narkoba selain melakukan tindakan hukum secara tegas dan Profesional kepada Bandar maupun kurir Narkoba juga, juga pencegahannya Yaitu memberikan sosialisasi kepada pelajar, masyarakat dan instansi swasta maupun pemerintah dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba dengan program Deda bersinar (bersih dari narkoba).
AKP Joni dalam akhir pernyataannya menyampaikan kepada masyarakat Kab. Cirebon untuk bersama sama memerangi narkoba dan tidak mengkonsumsi Narkoba. (Inka)