Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Menangkap Dua Orang Tersangka Narkotika Jenis Sabu Dan Satu Tersangka Di Berikan Tindakan Tegas Dan Terukur

Detikkasus.com|Medan-Sumut
Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 20 September dan pada tanggal 23 September 2020 Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dan satu orang tersangka terpaksa di berikan tindakan tegas, keras, serta terukur oleh petugas karena melakukan perlawanan terhadap petugas
Hal tersebut di kemukakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang di dampingi oleh Kasat Res Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SIK, MH dan Wakasat Res Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan, SH, MH dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1, Jumat (25/09/2020)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa pada hari Minggu 20 September 2020 sekitar pukul 20.00 petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap tersangka Ariandi als Andi dan tersangka Ilias Husain als Ilias, di rumah kost, Jalan Bhayangkara gang Karyo, Kel. Indra Kasih, Kec. Medan Tembung, kota Medan serta pada saat di lakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti dua bungkus besar sabu-sabu seberat 2000 gram,”dari hasil keterangan kedua tersangka narkotika jenis sabu-sabu tersebut di peroleh dari Nurdin (DPO) yang berada di Malaysia dan Nurdin juga memberikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada tersangka Syukran,” Jelasnya
Kombes Pol Riko Sunarko lebih lanjut mengatakan bahwa pada hari Rabu 23 September 2020 pada pukul 23.00 petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap tersangka Syukran di Jalan Glugur Rimbun Diski, Kel. Sei Mencirim, Kec. Sunggal, Deli Serdang,”saat akan di lakukan penangkapan oleh petugas kita tersangka Syukran melakukan perlawanan dengan menggunakan satu pucuk senpi rakitan yang berbentuk revolver sehingga petugas kita memberikan tindakan tegas, keras serta terukur sehingga membuat Syukran meninggal dunia kemudian petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggeledahan dan petugas kita menemukan barang bukti 5 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 5000 gram di dalam sebuah ransel warna coklat,”jelasnya
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Kombes Pol Riko Sunarko, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita beberapa barang bukti yakni, dua bungkus plastik teh cina yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2000 gram, satu buah helm Cross merk KYT, 5 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5000 gram, 3 unit Hp, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 1 buah ransel warna coklat,”kedua tersangka di kenakan dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara,”jelasnya
(Alexander/Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *