Sat Res Narkoba Polresta Jambi Beserta Polsek Kota Baru berhasil Ungkap 2 Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Detikkasus.com | Polda Jambi – Polresta Jambi, Senin (22/01) sekira pukul 21.00 wib Sat Res Narkoba Polresta Jambi beserta Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 2 (dua) orang tersangka an. Inisial MM (40 thn) warga Jln. Kenari ll, Kelurahan Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Propinsi Aceh dan M (39 thn) warga Rt. 40, Rw. 10, Kelurahan Talang Kelapo, Kecamatan Alang-alang, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Rapim TNI-Polri 2021 Solidkan Barisan Kawal Vaksinasi Hingga Pulihkan Ekonomi Nasional

Tempat kejadian perkara di Jln. Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dengan barang bukti berupa :
– 4 (empat) paket besar yg diduga narkotika jenis shabu berat kotor 387 gram.
– 1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam, abu-abu.
– 1 (satu) unit Hp samsung.
– 1 (unit) Hp merk nokia

Baca Juga:  Waka Polsek Widang Pantau Pembagian BPNT

Tersangka ditangkap saat anggota satresnarkoba polresta jambi melakukan giat cipkon bersama dengan anggota Polsek Kotabaru. Anggota memberhentikan sebuah BIS dan menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik gelisah mencurigakan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi.

Baca Juga:  ZOLA SIDAK PELAYANAN SAMSAT KABUPATEN BUNGO.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU RI nomor 35 thn 2009. (Tim 7).

Sumber: Ditresnarkoba Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *