Detikkasus.com | Polda Jambi – Polresta Jambi, Senin (22/01) sekira pukul 21.00 wib Sat Res Narkoba Polresta Jambi beserta Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 2 (dua) orang tersangka an. Inisial MM (40 thn) warga Jln. Kenari ll, Kelurahan Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Propinsi Aceh dan M (39 thn) warga Rt. 40, Rw. 10, Kelurahan Talang Kelapo, Kecamatan Alang-alang, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tempat kejadian perkara di Jln. Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dengan barang bukti berupa :
– 4 (empat) paket besar yg diduga narkotika jenis shabu berat kotor 387 gram.
– 1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam, abu-abu.
– 1 (satu) unit Hp samsung.
– 1 (unit) Hp merk nokia
Tersangka ditangkap saat anggota satresnarkoba polresta jambi melakukan giat cipkon bersama dengan anggota Polsek Kotabaru. Anggota memberhentikan sebuah BIS dan menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik gelisah mencurigakan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU RI nomor 35 thn 2009. (Tim 7).
Sumber: Ditresnarkoba Jambi.