Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Senin, tanggal 25 September 2017 Pukul 11.00 Wita Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J , S.Sos, SH didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K, M.Si bertempat di Press Room Subbag Humas Polres Buleleng kembali melaksanakan Jumpa Pers untuk merelease Kasus Pengungkapan Narkoba atas nama tersangka inisial P S Alias C, yang lahir di Desa Tampekan, 7 Maret 1967 (Umur 50 tahun), jenis kelamin laki-laki Bekerja sebagai wiraswasta
dan beralamat di Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Tampekan, Kec. Banjar, Kab. Buleleng
Tersangka P S alias C diamankan karena secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dalam pelaksanaan Release Kasat Res Narkoba Polres Buleleng menjelaskan bahwa “Pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017, sekira pukul 17.30 Wita, kami anggota Satuan Narkoba Polres Buleleng telah berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama P S Alias C di sebuah gang di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Panji, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan dari hasil penggeledahan badan petugas menemukan 1 (satu) plastik plip didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditaruh disaku baju kemeja motif garis warna abu-abu yang sedang digunakannya, selanjutnya anggota kami membawa P S alias C dan barang bukti ke kantor Satuan Narkoba Polres Buleleng guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”, demikian penjelasan AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, S.H.
Dari peristiwa tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) plastik plip didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram brutto (0,08 gram netto), 1 (satu) bungkus rokok Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) batang rokok Dji Sam Soe kretek, 1 (satu) buah tabung kaca, 2 (dua) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) potong baju kemeja motif garis warna abu-abu.
Tersangka P S alias C disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 8000.000,-( delapan juta rupiah) dan paling banyak Rp.8000.000.000,- (delapan miliar rupiah)
Saat ini kasus P S alias C masih dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Buleleng.
Release diahadiri awak media cetak, Radio, Televisi dan Online, dan Release berjalan tertib dan Lancar, berakhir Pukul 11.15 Wita. (Priya).