Sat Res Narkoba Polres Buleleng Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba

Polda Bali-Polres Buleleng , detikkasus.com – Sat Reskrim Narkoba Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta, SH telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai Narkotika tanpa ijin, terjadi di 3 (tiga) tempat kejadian perkara di wilayah Hukum Polres Buleleng.

Pengungkapan kasus Narkotika dari 3 (tiga) TKP semuanya berawal dari hasil Penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya peredaran Narkotika yang ada di wilayah Hukum Polres Buleleng, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan kemudian melakukan pengungkapan terhadap penyalah gunaan penggunaan Narkotika antara lain :

1. Penguangkapan penyalah gunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh KOMANG NGADEG PANDE ARTA Alias NGADEG, umur 18 tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Hindu, alamat Banjar dinas Tegal Sari, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kab Buleleng.

Terduga ditangkap Pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019, Pukul 23.00 wita satuan reserse Narkoba Polres Buleleng telah melakukan penengkapan seorang laki-laki mngku bernama KOMANG NGADEG PANDE ARTA Alias NGADEG di Pertigaan jalan Banjar dinas Tegal Sari, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kab Buleleng saat dilakukan penggeledahan ditemukan membawa 1 (satu) buah bungkusan rokok Marlboro warna putih yang didalamnya berisi satu plastic kecil yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.Terduga pelaku mengakui bahwa sabu-sabu yang dikuasai dan dimiliki tersebut diperoleh dari membeli dari orang yang tidak dikenal dan akan dipergunakan sendiri. Dengan total BB seberat0.18 gram brutto atau 0,17 gram netto

Baca Juga:  Cawabup Bambang Tri Wahono Silaturahmi Bersama Jama'ah Majelis Ta'lim Desa Polorejo

2. Pengungkapan penyalah gunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh GEDE SUMERTAYASA Alias KOPET, umur 39 tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Hindu, alamat Banjar Dinas Melaka, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, kab. Buleleng.

Terduga ditangkap pada hari Hari Senin, tanggal 25 Maret 2019, Pukul 04.30 Wita Di jalan srikandi gang Leli No. 16 , Banjar Dinas babakan, Desa Sambangan, Kecamatan sukasada, Kabupaten Buleleng di temukan membawa 1 (satu) buah tas Selempang warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan rokok marlboro warna biru putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Plastik plip yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, , 1 (satu) buah Henphone merk OPPO warna merah dan dirumah ditemukan 1 (satu) buah bong alat isap sabu terbuat dari botol larutan , 2 (dua ) buah tabung kaca, 1 (satu) buah korek api gas. Dengan total BB seberat 1.06 gram brutu atau 0,85 gram netto.

Terduga mengakui bahwa sabu-sabu yang dikuasai dan dimiliki tersebut di beli dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dipergunakan sendiri.

Baca Juga:  Pemkab Tuban Segera Validasi Data, Bupati : Bila Perlu, Kami Gandeng Pakar Epidemologi

3. Pengungkapan penyalah gunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh KADEK WITAMA Alias POTOK, umur 33 tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Hindu, Alamat Banjar Dinas Kaje Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan tejakula, Kabupaten Buleleng.

Terduga ditangkap pada hari Pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019, Pukul 23.00 wita satuan reserse Narkoba Polres Buleleng telah melakukan penengkapan seorang laki-laki mengku bernama KOMANG NGADEG PANDE ARTA Alias NGADEG Selanjutnya dilakukan pengembangan dan sekira pukul 23.30 wita tidak jauh dari TKP kurang lebih 300 meter dari penangkapan sdr KOMANG NGADEG PANDE ARTA Alias NGADEG dilakukan penangkapan terhadap sdr KADEK WITAMA ALIAS POTOK yang pada saat itu mengakui bahwa benar barang yang diduga Narkotika yang dibawa oleh saudara KOMANG NGADEG PANDEARTA ALIAS NGADEG miliknya untuk diantarkan ke pembeli dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung warna hitam yang di akui digunakan untuk alat komonikasi jual beli narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah di Banjar Dinas Kaje Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan tejakula, Kabupaten Buleleng. Namun tidak ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Terhadap ketiga terduga pelaku yaitu KOMANG NGADEG PANDE ARTA Alias NGADEG , GEDE SUMERTAYASA Alias KOPET dan KADEK WITAMA ALIAS POTOK telah diamankan di Polres Buleleng dan menjalani Penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga:  Untuk Menyerap dan Menyampaikan Informasi Bhabinkamtibmas Sambangi Warga

Ketiga terduga pelaku “disangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jenis shabu-shabu tanpa ijin dan hendak dipergunakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) adalah paling singkat 5 (lima ) tahun paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 M paling banyak Rp. 10 M dan Hukuman kurungan paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda sebesar paling sedikit Rp. 800 Jt atau paling banyak Rp. 8 Millyar, ” Ujar Kaat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *