Aceh |Detikkasus.com -Satuan reserse narkoba polres aceh tenggara, melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis extasi.
Di cafe hanan dusun pulo kemiri desa batum bulan asli kecamatan babussalam kabupaten aceh, minggu 28/01/2024 pada sekitar Pukul.14.30.wib.
Mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lantai dua cafe hanan dusun pulo kemiri dese batum bulan asli. Diduga di jadikan tempat dugem, untuk menggunakan narkotika jenis pil extasi/inex. Menanggapi laporan tersebut, anggota opsnal sat-res-narkoba mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di cafe hanan tersebut, anggota opsnal sat-res-narkoba. Melihat seorang perempuan berinisial “KS” hendak naik ke lantai 2 cafe tersebut, kemudian anggota opsnal sat-res-narkoba. Memberhentikan perempuan tersebut dan menanyakan siapa yang sedang berada di lantai 2 cafe tersebut, lalu seorang perempuan berinisial “KS” mengakui bahwa di lantai 2 ada teman-temannya yang sedang dugem. Lalu anggota opsnal sat-res-narkoba membawa perempuan tersebut, ke lantai dua.
Setibanya di lantai dua cafe tersebut, anggota opsnal sat-res-narkoba melihat 5 orang perempuan dan 1 orang laki-laki sedang dugem di dalam room karaoke cafe hanan tersebut.
lalu anggota opsnal melakukan penggeledahan di dalam room cafe tersebut, dan tidak menemukan narkotika jenis extasi. Kemudian anggota opsnal sat-res-narkoba melakukan introgasi terhadap pelaku berinisial “KS”, mengakui bahwa ada menyimpan narkotika jenis pil extasi di rumah kosnya.
Yang berada di desa batum bulan asli, pada saat anggota opsnal sat-res-narkoba melakukan introgasi. Didalam room tersebut, terlihat salah seorang perempuan yang beinisial “RM” datang, melihat anggota opsnal sat-res-narkoba berdiri didepan pintu room cafe tersebut.
Menghindar dan turun ke lantai satu, kemudian anggota opsnal sat-res-narkoba mengejar “RM” dan berhasil memberhentikan, lalu anggota opsnal sat-res-narkoba menanyakan kepada “RM”. Tentang handphone yang berada di dalam room tersebut, yang digunakan sebagai alat untuk memasang musik sambil menunjukan handphone tersebut. “RM”, mengakui bahwa handphone tersebut. Adalah miliknya, lalu anggota opsnal sat-res-narkoba membawa “RM” kedalam room lantai dua cafe dan di gabungkan dengan temannya yang lain.
Kemudian anggota opsnal sat-res-narkoba membawa “KS”, untuk mengambil narkotika jenis pil extasi. Yang disimpan oleh “KS”, setibanya di rumah kos “KS”. Menunjukan tempatnya, menyimpan narkotika jenis extasi tersebut, kemudian anggota opsnal sat;-res-narkoba mencari di lokasi.
Yang ditunjukan dan menemukan 1 satu buah plastik klip yang berisikan 3 (tiga) butir narkotika jenis pil extasi dibawah batu di depan kos pelaku “KS”, kemudian anggota opsnal sat-res-narkoba menanyakan kepada pelaku dari mana pelaku “KS”.
Membeli narkotika jenis extasi tersebut, dan pelaku “KS”. Mengakui, bahwa menerima barkotika jenis extasi dari “FR”. Kemudian anggota opsnal sat-res-narkoba menelpon “FR” untuk datang ke cafe hanan, tidak lama kemudian “FR” datang ke cafe hanan tersebut.
Dan dilakukan introgasi, setelah di interogasi saudara “feri”. Mengakui bahwa narkotika jenis extasi tersebut, milik “ID” yang teman dekat “FS” dan iya mengetahui. Bahwa pada saat “KS” dan “ID” melakukan transaksi narkotika jenis extasi dengan membelinya 8 (delapan) butir, dan uang pembelian belum di kasih kontan ke saudari “ID”. Sementara “FS”, berada di samping “ID” mengetahui mereka melakukan transaksi dan saudara “FS” juga ada menggunakan narkotika jenis extasi.
Kemudian team opsnal ke langsung menuju rumah “ID” di rumah kosnya, namun “ID”. Sudah tidak berada lagi di rumah kosnya, dan iyanya. Mengetahui bahwa “FS” dan teman-temannya sudah di tangkap polisi, hingga saat ini “ID” belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pengejaran.
kemudian selanjutnya anggota opsnal sat-res-narkoba, membawa pelaku beserta barang-bukti ke polres aceh tenggara dan diserahkan ke penyidik sat-res-narkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres aceh tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono. S,I.K,M.H, melaui kasi humas. Akp Saniman, mengatakan. Benar telah terjadi penangkapan pengguna narkotika jenis extasi dengan jumlah tersangka 8 (delapan) dan 1 (satu) orang tidak terlibat dalam penggunaan extasi, karena cuma duduk aja di cafe dan telah tes urine dan hasil negatif dengan berinisial “MS” (39) wiraswasta desa lawe bekung tampahan kecamatan badar kabupaten aceh tenggara.
Sedangkan ke 8 (delapan) tersangka berinisial “KS (27) pelajar/mahasiswa desa lawe sagu hulu kecamatan lawe bulan kabupaten aceh tenggara, “MR” (26) wiraswasta desa batum bulan II kecamatan babussalam kabupaten aceh tenggara, “DM” (26) ibu rumah tangga desa kuning I kecamatan bambel kabupaten aceh tenggara.
“JM (45) wiraswasta desa perapat batu nunggu kecamatan lawe alas kabupaten aceh tenggara, “KM” (23) ibu rumah tangga desa tanjung muda kecamatan darul hasanah kabupaten aceh tenggara. “DR” (27) ibu rumah tangga desa lawe ger-ger kecamatan ketambe kabupaten aceh tenggara, “RM (29) ibu rumah tangga desa kuta pasir kecamatan badar kabupaten aceh tenggara dan “FR (36) wiraswasta desa kuta bantil kecamatan lawe bulan kabupaten aceh tenggara.
Dengan barang-bukti 3 (tiga) butir narkotika jenis pil extasi/inex, dengan berat netto 1,61 gr (satu koma enam puluh satu) gram. 7 (tujuh) unit headphone android, 1 (satu) buah plastik klip dan 2 (dua) lembar tisu warna putih, jelas kasi humas.
(Jihandak Belang/Bid.Humas Polda Aceh)