Sat Polairud Polres Bangka Barat Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Tambang Ilegal Perairan Belo laut

Bangka Barat | detikkasus.com – Pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB, personil sat polairud Polres Bangka Barat mengamankan 3 ( tiga ) unit ponton tower dan 3 orang pemilik yang berinisial (AR) laki laki pemilik ponton 1,(NA) laki pemilik ponton 2 dan (AG) laki laki petani pemilik ponton 3, Ketiga Orang Tersebut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Anggota Satpolairud melakukan penertiban Tambang Inkonvensional khusus Ponton tower yang berawal adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa masih adanya para penambang yang melakukan aktivitas penambangan di Perairan Belo laut Ds. Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Badan Kesatuan Dan Politik

Atas dasar tersebut anggota Satpolairud melakukan penyisiran terhadap di Perairan Belo laut Ds. Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat tersebut setelahnya ditemukan 3 (tiga) unit Ponton tower yang sedang melakukan aktivitas pertambangan.

Saat melakukan aktifitas penambangan tersebut anggota mendekat ke ponton tersebut dengan menggunakan kapal patroli dan menghentikan aktivitas kegiatan dan kemudian salah satu anggota menanyakan pemilik yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.

Baca Juga:  Ketua KIP Aceh Audiensi Dengan Kapolda Aceh.

Kemudian oleh anggota Kepolisian itu langsung menunjukkan surat perintah tugas dan menanyakan perizinan yang dimiliki, setelah tidak bisa menunjukan perizinan kemudian pemilik yang bertanggung jawab beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Kantor Polres Bangka Barat Mako Satpolairud

Baca Juga:  Tim Penyidik Kejati Aceh, Lakukan Penggeledahan Berkas Di Kantor BRA

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Polairud Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lasmono menyampaikan saat ini 3 tersangka Pemilik ponton di amankan di Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat

”kami telah mengamankan 3 tersangka dan Pemilik ponton tower, saat ini barang bukti di bawa ke Pos Sat Polairud Polres Bangka Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut” (tim sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *